Lompat ke isi utama

Berita

Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital, Bawaslu Bali: Pengawasan Partisipatif Bukan Soal Pro-Kontra

Pelaksanaan diskusi dari Bawaslu Bali bersama Mahasiswa Undiknas dan Undiksha, Selasa (20/10/2026).

Pelaksanaan diskusi dari Bawaslu Bali bersama Mahasiswa Undiknas dan Undiksha, Selasa (20/10/2026).

Denpasar, Bawaslu Bali - Arus informasi politik di media sosial kian sulit dibendung. Di tengah besarnya pengaruh influencer dalam membentuk opini publik, generasi muda dituntut lebih kritis memilah informasi. Tantangannya bukan sekadar membedakan informasi yang benar dan keliru, tetapi juga memahami aturan yang berlaku agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Bawaslu Bali bersama mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Selasa (20/10/2026).

Salah seorang mahasiswa, Wan Yudistira, menyoroti kecenderungan generasi muda yang lebih banyak mencari informasi melalui influencer dibandingkan kanal berita atau sumber resmi lembaga. Kondisi ini menjadi tantangan ketika figur publik yang memiliki banyak pengikut menyampaikan informasi yang belum tentu akurat atau memiliki kepentingan tertentu. Ia mempertanyakan bagaimana mahasiswa dapat menjelaskan persoalan politik kepada masyarakat ketika opini publik lebih mudah dipengaruhi popularitas seseorang, termasuk kemungkinan adanya influencer yang berperan sebagai buzzer. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengakui bahwa ketokohan influencer memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan kritik maupun pandangan politik yang disampaikan melalui media sosial. Penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan gagasan dan mengawasi kebijakan publik. Namun, kebebasan berpendapat perlu diiringi tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terlebih konten yang membahas persoalan politik.

“Tidak masalah masyarakat menyampaikan kritik atau pandangannya melalui media sosial. Itu bagian dari demokrasi. Namun, ketika membuat konten, informasi yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas dan didukung bukti konkret agar tidak menimbulkan bias, disinformasi, atau kegaduhan di tengah masyarakat,” jelas Ariyani.

Ia menegaskan, pengawasan partisipatif bukan bertujuan mendukung atau melawan opini yang berkembang di ruang publik. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi agar masyarakat memahami fakta dan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun yang berpotensi melanggar regulasi pemilu.

“Pengawasan partisipatif bukan soal kita mendukung atau menentang opini tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat memahami persoalan berdasarkan fakta dan mengetahui apa yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai karena ketidaktahuan, masyarakat justru melakukan tindakan yang berpotensi menjerat mereka dalam perkara hukum,” tegas Ariyani.

Menurut dia, mahasiswa dan generasi muda dapat mengambil peran dengan menyebarkan informasi yang benar mengenai tahapan pemilu, termasuk berbagai tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang memadai untuk menilai persoalan politik secara kritis.

Pengawasan partisipatif, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Upaya tersebut juga dimulai dari edukasi dan pencegahan, sehingga masyarakat mampu mengenali potensi pelanggaran sejak dini serta memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai ruang edukasi politik yang kreatif dan mudah dipahami. Kritik terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemilu tetap memiliki tempat dalam demokrasi, tetapi penyampaiannya perlu memperhatikan akurasi informasi, dan konteks persoalan.

Bagi Bawaslu, edukasi menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran. Ketika masyarakat tidak memahami aturan, ketidaktahuan tersebut dapat membuat mereka rentan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Di tengah kuatnya pengaruh influencer, tantangan demokrasi bukan membatasi suara publik, melainkan memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai untuk menilai informasi secara kritis. Melalui pengawasan partisipatif, mahasiswa diharapkan dapat membantu membangun ruang publik yang sehat, tempat kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan pemahaman terhadap regulasi.

Foto : Screenshoot Zoom

Penulis : HMS Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle