Ketegangan KUHAP dan UU Pemilu Mengemuka, Bawaslu Bali Soroti Dampaknya pada Penanganan Pelanggaran
|
Bangli, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyoroti potensi ketegangan antara pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam praktik penanganan pelanggaran. Menurutnya, perbedaan orientasi antara keduanya perlu dicermati sejak awal.
“UU Pemilu sebagai lex specialis menuntut penanganan yang cepat, sementara dalam perkembangan KUHAP yang baru justru ada penekanan pada kualitas dan ketelitian proses. Ini yang perlu kita sinkronkan,” ujar Wirka dalam rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan kendala implementatif di lapangan, terlebih ketentuan dalam Pasal 477 UU Pemilu hingga saat ini masih merujuk pada KUHAP yang lama. Kondisi ini dinilai dapat memunculkan ruang tafsir yang berbeda dalam penanganan perkara.
“Kalau KUHAP baru diberlakukan tanpa ada penyesuaian di Undang-Undang Pemilu, tentu akan ada tantangan. Karena rujukan normatifnya masih menggunakan kerangka yang lama,” katanya.
Selain itu, Wirka juga menyoroti persoalan alat bukti, khususnya bukti berupa rekaman video yang diperoleh oleh pelapor. Dalam perspektif KUHAP, alat bukti harus diperoleh melalui prosedur yang sah, sehingga keabsahan bukti digital menjadi isu krusial dalam konteks pelanggaran pemilu.
“Bukti video sering muncul dalam laporan, tetapi kita harus pastikan cara memperolehnya tidak melanggar hukum. Ini penting agar tidak menjadi masalah di tahap pembuktian,” ujarnya.
Di luar aspek regulasi, Wirka mengingatkan bahwa tantangan pengawasan tidak hanya muncul pada masa tahapan. Ia menilai, pada masa non-tahapan, beban kerja pengawasan justru kerap lebih kompleks.
“Di luar tahapan, kita tetap dituntut aktif melakukan pengawasan dan turun ke masyarakat, sementara di sisi lain ada efisiensi anggaran. Ini tantangan yang tidak ringan,” ucapnya.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi yang terbangun sejak awal akan membantu menjaga kualitas penanganan pelanggaran.
“Sinergi itu penting, karena penanganan pelanggaran tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kesamaan persepsi agar prosesnya berjalan profesional dan sesuai aturan,” kata Wirka.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Sektor Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli. Forum ini menjadi ruang awal untuk menyamakan pemahaman dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran Pemilu 2029.
Melalui diskusi tersebut, Bawaslu mendorong agar penguatan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak awal.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali