Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Mahasiswa Stikom Bali, Menjaga Hak Pilih dari Persoalan Data

Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa ITB Stikom Bali

Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa ITB Stikom Bali

Denpasar, Bawaslu Bali - Akurasi data pemilih menjadi salah satu aspek yang terus diawasi Bawaslu, termasuk di luar tahapan pemilu. Melalui Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), data pemilih perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa ITB Stikom Bali, Senin (7/9/2026).

Ariyani menjelaskan, pengawasan terhadap data pemilih tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Salah satu metode yang dilakukan Bawaslu adalah uji petik. Dalam proses tersebut, Bawaslu melakukan pengecekan secara langsung data milik KPU untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam uji petik PDPB, kita memastikan yang memiliki hak pilih terdaftar dan yang tidak memiliki (hak pilih) tidak terdaftar,” kata Ariyani.

Menurut dia, persoalan data pemilih dapat muncul karena kondisi masyarakat terus berubah. Ada warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, berpindah domisili, meninggal dunia, atau mengalami perubahan kondisi lain yang berpengaruh terhadap statusnya dalam data pemilih.

Karena itu, pembaruan data tidak dapat hanya dilakukan menjelang pemungutan suara. Data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu harus terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi penduduk sehingga potensi kesalahan dalam daftar pemilih dapat diminimalkan.

Ariyani juga memperkenalkan kepada mahasiswa cara sederhana untuk memastikan status data pemilih. Mahasiswa diminta terlebih dahulu memeriksa apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih melalui layanan pengecekan daftar pemilih secara daring.

Pengecekan tersebut, kata Ariyani, dapat dilanjutkan dengan memastikan status anggota keluarga maupun orang-orang di lingkungan terdekat. Jika ditemukan persoalan terkait data pemilih, masyarakat dapat menyampaikannya kepada penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang tersedia.

Sejumlah mahasiswa ITB Stikom Bali mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai tugas Bawaslu dalam pengawasan data pemilih. Mereka sebelumnya lebih mengenal Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi tahapan pemilu, tetapi kini mengetahui bahwa pengawasan juga mencakup upaya memastikan hak pilih masyarakat melalui pengawasan data pemilih.

Salah seorang mahasiswa, Pasek menuturkan bahwa baru kali ini mengetahui bahwa hak pilih warga negara bisa saja hilang, menurutnya selama ini, setiap orang

Pasek mengungkapkan baru kali ini dirinya mengetahui bahwa hak pilih warga negara bisa saja tidak dapat digunakan akibat persoalan data pemilih. Menurutnya, selama ini ia mengira setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih akan secara otomatis dapat menggunakan hak tersebut ketika pemilu berlangsung.

“Selama ini saya berpikir kalau sudah memiliki hak pilih, pasti bisa memilih. Ternyata ada kemungkinan data kita tidak terdaftar atau ada perubahan data yang membuat hak pilih kita tidak bisa digunakan,” ujar Pasek.

Ia menilai informasi mengenai pemutakhiran data pemilih penting diketahui masyarakat, terutama generasi muda yang selama ini mungkin menganggap persoalan daftar pemilih hanya berkaitan dengan urusan administratif.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
Konsolidasidemokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle