Mantapkan Jajaran Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Wirka Pandang Perlu Pemahaman Regulasi
|
Singaraja, Bawaslu Bali – Sebagai upaya peningkatan kapasitas jajaran di Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pelanggaran Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi point terpenting. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Buleleng, Selasa (5/9).
"Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan, kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada potensi terjadinya pelanggaran, maka dari itu pahami regulasinya sebelum melakukan proses penanganan baik itu temuan maupun laporan” ungkap Wirka.
Lebih lanjut, dihadapan jajaran Sekretariat Bawaslu Buleleng, Wirka menambahkan mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu telah diatur secara teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu.
”Selain menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu juga menangani pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan ini perlu kita cermati serta pelajari bersama”. Ungkap pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali.
Terakhir, Wirka berharap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan kondusif serta minim terjadinya pelanggaran dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.
Dalam supervisi tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng Ida Bagus Putu Ardana yang juga hadir, berpesan kepada staf dalam memberikan dukungan fasilitasi teknis dan administrasi agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.