Melalui Pedestal, Bawaslu Bali Tekankan Netralitas Pemerintah Desa dalam Pemilu
|
Badung, Bawaslu Bali — Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan pemerintahan untuk kepentingan politik dalam penyelenggaraan pemilu. Kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat memerlukan perhatian khusus karena keberpihakan politik berpotensi memengaruhi pelayanan publik hingga kebebasan warga dalam menentukan pilihan.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Pemerintah desa harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai kewenangan, fasilitas, maupun program pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” tegas Aji saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pemerintah Desa yang Netral (PEDESTAL) di Kantor Perbekel Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan yang diinisiasi Bawaslu Kabupaten Badung tersebut, Aji memaparkan sejumlah tindakan yang berpotensi melanggar netralitas, mulai dari keterlibatan dalam kampanye, pengarahan pilihan masyarakat, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut Aji, tindakan tersebut perlu diantisipasi karena kepala desa dan perangkat desa memiliki hubungan langsung dengan masyarakat melalui berbagai layanan dan program pemerintahan. Penggunaan kewenangan untuk kepentingan politik berisiko menimbulkan tekanan terhadap warga, terutama apabila dikaitkan dengan pelayanan atau bantuan yang mereka terima.
Ketentuan mengenai netralitas kepala desa dan perangkat desa antara lain tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Pasal 280 ayat (3) melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pelaksana atau tim kampanye.
Pasal 282 juga melarang kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu selama masa kampanye. Dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kegiatan PEDESTAL diikuti anggota BPD dan perangkat Desa Gulingan sebagai bagian dari upaya pencegahan Bawaslu. Konsolidasi tersebut difokuskan pada pemahaman batas kewenangan aparatur pemerintah desa serta pengenalan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali