Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK ubah arah pemilu Bawaslu Bali tekankan etika dalam penyelenggaraan

Diskusi TERAS Vol. III yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung

Sutrawan saat menjadi narasumber dalam diskusi TERAS Vol. III yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung

Badung, Bawaslu Bali — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka sejumlah persoalan hukum yang perlu dijawab sebelum skema baru penyelenggaraan pemilu diterapkan. Mulai dari masa transisi jabatan DPRD, kesiapan penyelenggara, hingga jaminan hak pilih masyarakat, seluruhnya membutuhkan kajian mendalam agar perubahan sistem tidak menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya melibatkan kalangan akademisi dan mahasiswa dalam mengkaji implikasi putusan tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi TERAS Vol. III yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung, dengan tema dinamika hukum kepemiluan pascaputusan MK tersebut.

Menurut Sutrawan, pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Kesiapan penyelenggara, pembagian kewenangan antarlembaga, serta potensi peningkatan biaya penyelenggaraan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan secara cermat.

Kajian terhadap berbagai persoalan itu diperlukan agar perubahan mekanisme pemilu tetap menjamin pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

“Forum ini mungkin kecil, tetapi diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Kita perlu mengkaji berbagai persoalan yang muncul dan merumuskan mekanisme yang tepat agar kualitas demokrasi semakin baik,” ujar Sutrawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, apa pun model pemilu yang diterapkan ke depan, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh aturan dan kesiapan teknis penyelenggara. Kepercayaan masyarakat dan etika penyelenggaraan juga menjadi faktor penting agar proses maupun hasil pemilu dapat diterima publik.

Menurut Sutrawan, Bawaslu Bali turut mendasarkan penguatan etika penyelenggaraan negara pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Prinsip etika tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus menjunjung tanggung jawab dan integritas. Dengan demikian, hasil pemilu diharapkan tidak berhenti pada pergantian kekuasaan, melainkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan pemilu.

Sutrawan juga mengingatkan bahwa pembenahan sistem kepemiluan tidak boleh berhenti pada persoalan teknis dan regulasi. Kualitas calon yang terpilih, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, perlu menjadi perhatian agar pemilu benar-benar menjadi sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sekadar jalan meraih kekuasaan bagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Tantangan lain datang dari ruang digital. Sutrawan menyoroti penyebaran disinformasi dan hoaks melalui media sosial yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi. Pada saat yang sama, pemahaman terhadap norma dan regulasi kepemiluan perlu diperkuat untuk mengurangi multitafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan masukan bagi penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi serta mekanisme pelaksanaan pemilu yang lebih baik.

Diskusi TERAS Vol. III diawali dengan pengantar dari Kepala Subbagian P3SPH Bawaslu Kabupaten Badung, kemudian dilanjutkan sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan. Ia menyebut forum tersebut sebagai ruang diskusi dan telaah hukum terhadap berbagai regulasi kepemiluan, termasuk putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Badung, Rahmat Tamara, mengatakan TERAS Vol. III merupakan kelanjutan diskusi sebelumnya yang membahas demokrasi di Indonesia. Kali ini, pembahasan diarahkan pada pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Ia juga mendorong mahasiswa untuk aktif menyampaikan pandangan karena memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan.

Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Universitas Warmadewa, Indah Permatasari, serta diikuti perwakilan KPU Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, dan mahasiswa.

Melalui forum ini, Bawaslu Bali mendorong penguatan kajian dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat diantisipasi secara matang. Tujuannya bukan sekadar menyesuaikan aturan, melainkan memastikan perubahan tata kelola pemilu tetap melindungi hak pilih masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan menghasilkan proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
diskusiTERAS
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle