Ariyani Desak Pengawasan Internal ASN Diperketat Jelang Pemilu 2029
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Siapa yang memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap netral ketika kontestasi politik mendekat? Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu. Instansi tempat ASN bekerja juga memiliki peran penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran, membina pegawai, dan menindaklanjuti dugaan keberpihakan sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar memperkuat pemantauan terhadap perilaku ASN di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pembinaan internal serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran netralitas.
Pesan tersebut disampaikan Ariyani dalam Rapat Manajemen Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu Kota Denpasar bersama BKPSDM Kota Denpasar, Rabu (21/10/2026). Menurut dia, pengawasan perlu dipersiapkan lebih awal agar potensi pelanggaran dapat dikenali sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Pengawasan netralitas ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan dan pembinaan internal. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, perlu ada teguran dan tindak lanjut sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku,” ujar Ariyani.
Ia juga mendorong BKPSDM memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi bersama Bawaslu. Upaya tersebut diharapkan membantu ASN memahami batasan perilaku dan konsekuensi ketika terlibat dalam aktivitas politik yang dilarang.
Persoalan ini penting karena ASN memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik. Mereka menjalankan kebijakan pemerintah, mengelola administrasi, dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ketika kewenangan atau fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan politik, profesionalitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat dapat terpengaruh.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Denpasar, Ni Made Widya Premaiswari, menjelaskan bahwa kewajiban netralitas berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ASN harus menghindari keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Batasan tersebut juga perlu dipahami dalam aktivitas di media sosial. Tindakan menyukai, mengomentari, atau mengunggah konten politik perlu dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan yang berlaku. ASN perlu memahami bahwa aktivitas digital tertentu dapat menjadi persoalan apabila menunjukkan keberpihakan yang dilarang oleh aturan netralitas.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyoroti bahwa ada masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran, tetapi belum berani melaporkannya. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan perlu diperluas agar informasi tentang dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.
Bagi Ariyani, penguatan pengawasan internal dan pemahaman ASN harus berjalan beriringan. Pembinaan membantu aparatur mengenali batas perilaku yang diperbolehkan, sedangkan tindak lanjut yang sesuai aturan memberikan kejelasan mengenai respons institusi ketika dugaan pelanggaran ditemukan.
ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dibedakan dari penggunaan jabatan, kewenangan, dan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Netralitas bukan tuntutan agar ASN kehilangan hak politiknya, melainkan kewajiban untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menjelang agenda Pemilu 2029, pengawasan netralitas menjadi tanggung jawab yang perlu dijalankan secara konsisten. Pencegahan tidak cukup berhenti pada imbauan; pemantauan, pembinaan, dan penanganan dugaan pelanggaran perlu berjalan sesuai kewenangan masing-masing agar birokrasi tetap profesional dan pelayanan publik tidak terseret kepentingan politik.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali