Panwaslu Kabupaten Gianyar Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
|
16.00
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Selasa, 13/03/18, Pukul 10.00 wita Panwaslu Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan Rakor sehari dengan tema “Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018”. Bertempat di Rumah Luwih Bali, Jl.Prof Ida Bagus Mantra Pantai Lebih Gianyar, Bali. Rakor ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, pembacaan doa, dan laporan panitia, selanjutnya dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, SH.
Kegiatan Rakor ini dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, SE. MM, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Gianyar, Kepala Sekretariat dan jajaran Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Gianyar, IPTU. I Wayan Antariksawan, SH, AKP. Deni Setiawan, SIK, AKP. Arya Agung Arjana Putra, SH, AIPTU. I Made Suteja, SH, BRIPKA. Ida Bagus Putu Suarbawa, BRIPKA. I Ketut Widya Wiratama, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Kanit Reskrim Polsek Ubud, Kanit Reskrim Polsek Tampaksiring, Kanit Reskrim Polsek Payangan, Kanit Reskrim Polsek Tegallalang, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.
Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah sinergitas bagi unsur Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Gianyar dalam pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Tahun 2018.
Ketua Bawaslu Provinisi Bali Bapak I Ketut Rudia, SE, MM memaparkan materi pertama yang berjudul “Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Dan Wakil Bupati Tahun 2018” dalam pemaparan beliau menjelasakan tentang Temuan Pelanggaran Pemilihan, Laporan Pelanggran Pemilihan, Sentra Gakkumdu, Proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pasca Penerimaan Laporan, Tindak Lanjut Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
Usai pemaparan materi pertama, acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua oleh IPTU. I Wayan Antariksawan, SH dengan judul materi “Penyidikan Tp Pemilihan 2018” beliau menjelaskan Tahapan Pemilihan 2018, Netralitas Polri, Jukrah Sidik Tp Pemilihan, Mekanisme Saikara, Sentra Gakkumdu, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, Dan Jaksa Agung Ri, Peraturan Bersama, Tren Tp Pemilihan 2017, Kampanye Medsos, Sidik Anggota Dewan, Kekhususan Uu No/2016, Sidik Kepala Daerah, Permasalahan Penanganan Tp. Pemilihan 2017, Pernik Tp Pemilihan, Laporan, Temuan, Dana Kampanye, Money Politic.
Materi Ketiga dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak I Wayan Genip dengan judul materi “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Sebagai Implementasi Penegakan Hukum Terpadu” beliau menjelaskan tentang Tindak Pidana Pemilihan, Klasifikasi Pelanggaran, Tindak Pidana Pemilihan, Penggolongan Tindak Pidana, Subyek Hukum Tindak Pidana, Kewenangan Dalam Beracara, Laporan Pelanggaran.
Materi Keempat oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, SH, beliau menjelaskan tentang Tindak Lanjut Temuan, Batas Waktu Pelaporan Laporan Pelanggaran Disampaikan Kepada Pengawas Pemilihan Sesuai Wilayah Kerjannya Paling Lambat 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui dan/atau Ditemukannya Pelanggaran Pemilihan, Hari sebagaimana dimaksud adalah Hari Kalender. Selanjutnya kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu ditutup dengan menyanyikan Lagu pada Mu Negeri.