Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DCS, Sutrawan Kuatkan Jajarannya Di Tingkat Kabupaten/Kota

Pasca Penetapan DCS, Sutrawan Kuatkan Jajarannya Di Tingkat Kabupaten/Kota

Denpasar, Bawaslu Bali - Gede Sutrawan menekankan bahwa pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru harus sudah siap dengan adanya sengketa proses. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Senin (21/8).

Lebih jauh, Sutrawan juga meminta jajarannya untuk mempersiapkan sebaik mungkin pengaplikasian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dan harus memastikan dalam penerimaan sengketa, berkas fisiknya lengkap.

“SIPS ini hanya lah alat kerja, yang pasti semua laporan yang diajukan dalam bentuk hardcopy harus sudah ada dan lengkap,” tegasnya.

Dalam penyelesaian sengketa, lanjut Sutrawan, proses akan dilakukan mediasi secara tertutup, namun hasilnya harus dipublis secara terbuka. Sedangkat apabila gagal memediasi, maka akan dilanjutkan te tahap adjudikasi.

“Dalam mediasi, prosesnya tertutup tetapi untuk hasilnya akan terbuka. Jika mediasi gagal maka akan dilanjutkan ke adjudikasi, dan ini sifatnya terbuka,” papar Sutrawan.

Selain Sutrawan, kegiatan hari ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna bersama dengan Anggota Bawaslu Bali lainnya, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dengan peserta Seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle