Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS TPS UJUNG TOMBAK PENGAWASAN DI TINGKAT TPS, INI KEWAJIBANNYA.

PENGAWAS TPS UJUNG TOMBAK PENGAWASAN DI TINGKAT TPS, INI KEWAJIBANNYA.

     Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara oleh Panwas Kabupaten Buleleng telah usai dilaksanakan. Sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2017 pada pagi hari dilaksanakan Pembekalan Pengawas TPS untuk wilayah Kecamatan Buleleng dan Sukasada, sedangkan pada sore hari dilaksanakan Pembekalan Pengawas TPS untuk wilayah Kecamatan Seririt dan Gerokgak. Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pada pagi hari dilaksanakan Pembekalan Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan, dan terakhir pada sore hari dilaksanakan di Kecamatan Busung Biu, dan Banjar. untuk acara di wilayah Kecamatan Busung Biu dan Banjar acara diisi oleh Narasumber, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Ketua Panwas Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani, Anggota Panwas Kabupaten Buleleng, I Putu Sugihardana, dan Ketua Panwas Kecamatan Busung Biu, Ketut Yudiarta. 

Pada Acara dijelaskan mengenai alat kerja Pengawas TPS, apa saja kewajiban Pengawas TPS dan tanggung jawab dari Pengawas TPS. Adapun hasil diskusi dipaparkan hal-hal sebagai berikut :

- Pengawas TPS wajib mengetahui jadwal pendistribusian logistik pemilihan; 

- Wajib mengetahui daftar DPT pada TPSnya;

- Wajib mengawasi KPPS apakah sudah mengumumkan hari, tanggal dan waktu pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerjanya selambat lambatnya 5 hari sebelum hari-H;

- Wajib mengawasi pendistribusian surat panggilan memilih;

- Wajib mengetahui lokasi TPS dan menjamin memberikan akses kepada kaum disabilitas;

- Memastikan lokasi TPS tidak di rumah penduduk;

- Tempat ibadah, dan harus memilih lokasi yang netral;

- Memastikan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan memastikan adanya pengambilan sumpah dan mengeluarkan logistik pemungutan;

- Memastikan orang yg ada di TPS hanya orang yang tercantum dalam Undang-Undang;

- Memastikan apabila pemilih sudah dipanggil KPPS, Pengawas TPS wajib menandai pemilih yang sudah menggunakan hak pilih untuk memastikan 1 pemilih hanya menggunakan hak pilihnya sekali;

- Memastikan pemungutan suara berakhir pukul 13.00. Wajib mendapatkan salinan C-1, Wajib mengawal perolehan surat suara sampai di tingkat Desa. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle