Penguatan JDIH Sebagai Upaya Mencegah Sengketa Pemilu Sejak Dini
|
Badung, Bawaslu Bali — Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, mendorong Bawaslu Kabupaten Badung mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta memperkuat layanan konsultasi hukum sebagai langkah pencegahan sengketa Pemilu. Hal itu disampaikan Sutrawan saat melakukan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026).
Sutrawan menegaskan, JDIH tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum. Menurutnya, layanan tersebut perlu dikembangkan menjadi sumber informasi hukum kepemiluan yang mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat.
“JDIH jangan hanya menjadi tempat menyimpan dokumen hukum. Kita perlu mengembangkan cara penyajian dan publikasinya agar produk hukum yang tersedia benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Sutrawan.
Selain penguatan JDIH, Sutrawan menyoroti pentingnya pemahaman jajaran pengawas terhadap mekanisme dan batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun sengketa Pemilihan. Ketepatan prosedur dan tenggat waktu, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap permohonan ditangani sesuai ketentuan.
Ia turut mengingatkan agar upaya pencegahan dilakukan sejak dini melalui penyampaian imbauan dan saran perbaikan kepada pihak terkait guna meminimalkan potensi pelanggaran maupun sengketa.
“Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Ketika ada potensi persoalan, kita perlu menyampaikan imbauan atau saran perbaikan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran maupun sengketa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutrawan juga meminta Bawaslu Badung mencermati pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengawasan mencakup perubahan kepengurusan, keberadaan kantor partai politik, hingga pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan sejumlah inovasi untuk memperluas pemanfaatan JDIH.
Salah satunya melalui publikasi konten kutipan hukum di media sosial serta program TERAS (Telaah Regulasi, Pelanggaran dan Sengketa) yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
“Melalui konten hukum di media sosial dan kegiatan TERAS, kami berupaya membuat informasi hukum lebih menarik dan mudah dijangkau masyarakat,” ungkap Rachmat.
Ia juga mengusulkan adanya penghargaan terhadap kinerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai dorongan bagi satuan kerja untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Klinik Prasengketa sebagai sarana konsultasi hukum bagi peserta Pemilu.
Melalui klinik tersebut, peserta Pemilu dapat berkonsultasi mengenai prosedur, mekanisme, dan tata cara penyelesaian sengketa sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa formal.
“Klinik Prasengketa menjadi ruang konsultasi bagi peserta Pemilu untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa. Harapannya, persoalan yang berpotensi muncul dapat dikonsultasikan sejak dini,” jelas Hery.
Selain Klinik Prasengketa, Bawaslu Badung juga menjalankan program Simbakrama bersama partai politik serta TERAS sebagai ruang komunikasi dan edukasi hukum kepemiluan. Melalui ketiga program tersebut, Hery berharap nantinya peserta Pemilu memiliki ruang untuk memperoleh informasi, memahami ketentuan hukum, serta berkonsultasi mengenai potensi persoalan sebelum memasuki mekanisme penyelesaian sengketa.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali