Lompat ke isi utama

Berita

Pernah Terjadi Sengketa, Bawaslu Bali Berikan Penguatan Kepada Jajaran di Buleleng

Pernah Terjadi Sengketa, Bawaslu Bali Berikan Penguatan Kepada Jajaran di Buleleng

Buleleng, Bawaslu Bali - Seiring berjalannya Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 , sengketa pemilihan sangat dimungkinkan terjadi, berkaca pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya, di Buleleng pernah terjadi Sengketa. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan saat memberikan penguatan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan di The Grand Villandra Resort, pada Jumat (9/8).

 

"Sengketa tersebut pernah terjadi pada Pemilihan Tahun 2017 yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan, Pemilu Tahun 2019 juga terjadi sengketa yang diajukan salah satu Partai Politik karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu di tingkat kabupaten, berlanjut di Pemilu 2024 sengketa yang terjadi di tingkat Kecamatan dan diselesaikan dengan sengketa acara cepat" ungkap Sutrawan.

 

Tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan telah diatur secara rigid di Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, dimana Sengketa Pemilihan terdiri atas sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan sengketa antarpeserta Pemilihan.

 

"Diharapkan agar Panwaslu Kecamatan memahami regulasi terkait tata cara penyelesaian sengketa agar tidak salah dalam pelaksanaannya" kata Sutrawan.

 

Menyambung hal tersebut, Anggota Bawaslu Buleleng Gede Wira Mariyusa menjelaskan secara teknis tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan ini salah satunya sengketa antarpeserta Pemilihan.

 

"Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilihan lainnya" ungkap Mariyusa.

 

Kegiatan penguatan kapasitas penyelesaian sengketa Pemilihan yang berlangsung selama 2 hari ini menghadirkan Narasumber dari Penggiat Pemilu Ngakan Made Giriyasa dan Akademisi Prof. Dr. Putu Arya Sumertayasa.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle