Lompat ke isi utama

Berita

Respons Evaluasi Nasional, Bawaslu Bali Tegaskan Penguatan Pengawasan Berbasis Data.

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat mengikuti agenda Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Nasional secara daring, Rabu (17/6/2026).

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat mengikuti agenda Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Nasional secara daring, Rabu (17/6/2026).

Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan berbasis data sebagai respons atas evaluasi nasional yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Republik Indonesia bersama jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sekaligus merumuskan langkah penguatan ke depan, khususnya dalam aspek tata kelola data, pelaksanaan uji petik, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu, Lolly Suhenty dalam arahannya menekankan pentingnya akurasi, konsistensi, dan ketepatan waktu pelaporan data sebagai fondasi utama dalam pengambilan kebijakan pengawasan.

Selain itu, penguatan peran Bawaslu Provinsi juga menjadi perhatian, terutama dalam memastikan data yang dihimpun dari kabupaten/kota telah melalui proses verifikasi dan pencermatan yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa Bawaslu Bali siap mengoptimalkan peran strategisnya dalam memastikan kualitas data pengawasan.

“Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pengawasan berbasis data. Bawaslu Bali tidak hanya berfokus pada penghimpunan data, tetapi juga memastikan proses verifikasi, validasi, dan analisis berjalan secara optimal,” ujar Ariyani saat ditemui pasca mengikuti Rapat secara daring, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa penguatan kualitas data juga akan diiringi dengan peningkatan efektivitas pelaksanaan uji petik, agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjangkau kelompok masyarakat yang berpotensi belum terdata, seperti penduduk pendatang, serta warga dengan mobilitas tinggi.

“Uji petik ke depan harus lebih substantif, sehingga mampu memberikan gambaran riil kondisi data pemilih di lapangan dan memperkuat akurasi hasil pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, Ariyani menekankan pentingnya konsolidasi internal dan penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data pengawasan, guna memastikan keseragaman pemahaman serta kualitas pelaporan di seluruh tingkatan.

Dalam konteks partisipasi masyarakat, Bawaslu Bali juga memastikan bahwa program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) akan terus diperkuat melalui tindak lanjut yang berkelanjutan, sehingga mampu mendorong keterlibatan publik secara aktif dalam proses pengawasan pemilu.

“Pengawasan partisipatif dan tata kelola data yang kuat harus berjalan beriringan. Keduanya menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi,” pungkas Ariyani.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Provinsi Bali mencatat jumlah pemilih sebanyak 3.370.501 pemilih. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 21.198 pemilih dibandingkan data sebelumnya. Selain itu, tercatat sebanyak 48.754 pemilih baru dan 27.556 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil validasi data juga menunjukkan tidak terdapat selisih data, sehingga menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih di Bali berjalan dengan baik. Meski demikian, Bawaslu Bali memandang pengawasan PDPB merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan sehingga kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui pengawasan yang cermat, partisipatif, dan adaptif.

Foto : Screenshoot via Zoom meeting

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle