Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Produk Hukum, Sutrawan Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi

Sosialisasi Produk Hukum, Sutrawan Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi

Karangasem, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali I Gede Sutrawan mengungkapkan dalam menangani gugatan sengketa yang masuk ke Bawaslu, pihaknya akan mengutamakan mekanisme penyelesaian secara mediasi.

"Tugas pokok Bawaslu adalah menangani sengketa, sebelum sampai ke ajudikasi kami akan mendorong penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu," ujar Sutrawan saat memberikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Karangasem, Selasa (17/10).

Sutrawan menilai alangkah baiknya jika gugatan sengketa dapat diselesaikan tanpa 'sengketa', hal tersebut berlaku baik terhadap sengketa antar peserta pemilu atau sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

"Melalui mediasi, Bawaslu berupaya untuk membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan, sehingga para pihak tersebut memperoleh hasil yang saling menguntungkan atau dalam hal ini tidak ada sengketa kembali dikemudian hari," kata Sutrawan.

Selain Sutrawan, kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Penggiat Pemilu, Ngakan Made Giriyasa, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem serta diikuti unsur Kesbangpolinmas Kabupaten Karangasem, unsur Partai Politik dan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatannya Giriyasa menjelaskan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya berkepastian hukum, artinya Bawaslu selalu berpedoman para peraturan yang berlaku. Salah satunya Bawaslu belum bisa menindak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dikarenakan belum ada peraturan khusus yang mengaturnya.

“Karena berkepastian hukum ini, Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan tanpa berlandaskan Undang-Undang atau peraturan yang mengatur. Seperti contoh tersebut sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak memiliki landasan Hukum atau peraturan yang dapat digunakan dalam menertibkan APK tersebut,” pungkas Giri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle