Sutrawan: Pengawasan Data Parpol Tak Perlu Tunggu Tahapan Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan menjadi salah satu perhatian Bawaslu Provinsi Bali pada masa non-tahapan Pemilu. Melalui pemanfaatan akses viewer pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), jajaran pengawas Pemilu didorong untuk mengoptimalkan pemantauan terhadap pembaruan data partai politik guna mengantisipasi potensi persoalan pada tahapan Pemilu mendatang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, saat melaksanakan supervisi dan monitoring evaluasi (monev) bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Denpasar. Senin (26/10/2026).
Menurut Sutrawan, pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu meskipun Pemilu belum memasuki tahapan. Pengawasan tersebut penting, terutama untuk mengantisipasi persoalan yang berpotensi muncul dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu maupun pencalonan.
“Pengawasan pemutakhiran data partai politik perlu terus dilakukan, termasuk dengan memanfaatkan akses viewer SIPOL. Ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan pada tahapan Pemilu berikutnya dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Sutrawan.
Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan dapat menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyampaikan imbauan maupun saran perbaikan kepada KPU apabila terdapat hal-hal yang memerlukan tindak lanjut. Namun, langkah pencegahan tersebut harus disertai dokumentasi yang memadai agar proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita menyampaikan saran perbaikan, tindak lanjutnya juga harus dipastikan. Respons KPU perlu dicatat dan didokumentasikan sehingga hasil pengawasan tidak berhenti pada penyampaian saran saja,” tegasnya.
Pada masa non-tahapan, tindak lanjut pengawasan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi maupun kegiatan lainnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sutrawan menekankan bahwa pencatatan setiap langkah pencegahan diperlukan sebagai bukti pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus bahan evaluasi kelembagaan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan bersama partai politik untuk membahas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, diketahui bahwa proses pemutakhiran data partai politik masih banyak bergantung pada pengelolaan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan di tingkat daerah, terutama berkaitan dengan pembaruan dan kesesuaian data yang tercatat.
Selain pengawasan data partai politik, Sutrawan turut menyoroti pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan jajaran Bawaslu. Ia mengingatkan agar keberhasilan kegiatan tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaksanaan, tetapi juga dari kualitas, keluaran, serta dampaknya terhadap penguatan demokrasi.
“Konsolidasi Demokrasi jangan hanya dilihat dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan. Harus ada indikator yang jelas untuk mengukur kualitas dan dampak dari kegiatan tersebut,” kata Sutrawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengutamakan kualitas dalam pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi. Salah satunya melalui program Desa Sadar Hukum dan kegiatan penguatan demokrasi lainnya yang diarahkan untuk menghasilkan keluaran serta dampak nyata.
Penguatan pendidikan demokrasi juga dilakukan melalui audiensi dengan pemangku kepentingan dan kegiatan edukasi kepemiluan. Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari, menyampaikan bahwa sosialisasi ke depan akan terus ditingkatkan dengan menyasar perguruan tinggi, kelompok masyarakat, serta masyarakat adat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menjelaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi juga dilaksanakan melalui sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi, termasuk dengan melibatkan mahasiswa magang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Dalam aspek pengelolaan informasi hukum, Sutrawan turut mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk memperkuat konektivitas informasi dengan pemerintah daerah, KPU Kota Denpasar, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperluas akses literasi hukum kepemiluan.
Ia juga menyampaikan perkembangan buku Menegakkan Keadilan Sengketa di Bali yang telah memperoleh ISBN. Buku tersebut mendokumentasikan perjalanan penanganan sengketa proses Pemilu di Bali sejak 2014 sebagai bagian dari penguatan pengetahuan dan dokumentasi hukum kepemiluan.
Melalui supervisi dan evaluasi tersebut, Sutrawan kembali mengingatkan pentingnya koordinasi antardivisi, pemahaman terhadap pembaruan Indeks Kinerja Utama (IKU), serta dokumentasi hasil pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas Bawaslu pada masa non-tahapan diharapkan tetap berjalan secara terukur dan memiliki tindak lanjut yang jelas.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali