Lompat ke isi utama

Berita

TAHUN 2016 TIM SENTRA GAKKUMDU PROVINSI BALI LAKUKAN 4 KALI RAPAT

TAHUN 2016 TIM SENTRA GAKKUMDU PROVINSI BALI  LAKUKAN 4 KALI RAPAT

    Setelah dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan RI tentang Sentra Gakkumdu di Ruang Pusdalis Markas Besar Polri di Jakarta, pada tanggal 21 Nopember 2016, maka Bawaslu Provinsi Bali bergerak cepat untuk segera juga merapatkan barisan antara 3 Instansi yang tergabung dalam Sentragakkumdu tingkat Provinsi Bali, Pada tanggal 22 Nopember 2016 Bawaslu Bali melakukan kegiatan Rapat Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dan hasilnya berupa penandatanganan SK Tim Pelaksana Kegiatan Sentra Gakkumdu dalam rapat dijelaskan bahwa sesuai bunyi Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 dinyatakan Sentra penegakan hukum terpadu melekat pada Bawaslu,Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dan juga sesuai arahan Sekjen Bawaslu RI  maka Bawaslu Provinsi Bali sedang menyiapkan Gedung Sekretariat yang nantinya akan digunakan Tim Sentragakkumdu Provinsi Bali untuk mengadakan rapat maupun proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu. Seperti diketahui bahwa Peraturan bersama Sentra rohnya ada pada kerja Sentra yang dimulai 1x 24 jam sejak adanya laporan dugaan tindak pidana dilaporkan ataupun ditemukan maka Tim Sentra Gakkumdu bergerak bersama melakukan teknis pembahasan hingga penyelidikan dan pengumpulan bukti. Diharapkan Tim Sentra sudah begerak melakukan penyelidikan hingga dapat dinyatakan dugaan tindak pidana tersebut memang pidana atau bukan. Pada tanggal 7 Desember 2016 Tim Sentra Gakkumdu kembali melakukan Rapat Persiapan Rakor Sentragakkumdu Se-Provinsi Bali Oleh Tim Sentragakkumdu Provinsi Bali yang seyogyanya acara Rakernis akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2016 di Kabupaten Buleleng tepatnya di Hotel Puri Saron Lovina Buleleng, pada rapat ini dibahas teknis apa saja yang akan dipersiapkan dalam kegiatan Rakernistersebut. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2016 Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali melakukan Rapat Persiapan Supervisi Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali ke Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng adapun hasil diskusi pada rapat akan dibawa saat Supervisi Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali ke Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22 Desember 2016. Pada tanggal 27 Desember 2016 Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali melakukan Rapat Evaluasi Supervisi Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali ke Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng pada rapat ini dibahas mengenai hasil supervisi  Tim Sentragakkumdu Provinsi Bali ke Tim Sentragakkumdu Kabupaten Buleleng, dan juga evaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Tim Sentragakkumdu Provinsi Bali. Demikian rapat-rapat yang telah dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, secara keseluruhan kekompakan dan kerjasama telah terbangun dengan baik, semoga hubungan yang baik ini dapat terjaga diantara masing-masing instansi yakni Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali dan Kejati Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle