TAKSU Bawaslu Bali, Ruang Pelajar Mengkritisi Persoalan Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Politik uang menjadi salah satu persoalan yang disoroti siswa SMA Negeri 2 Denpasar saat mengikuti kegiatan Transformasi Anak Muda Kawal Demokrasi dan Pemilu (TAKSU) yang digelar Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (29/10/2026). Salah seorang siswa, Natanael Sebastian Nugraha, menilai praktik pemberian uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat menjadi alasan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi pandangan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat, termasuk generasi muda, juga dapat berperan dengan memahami aturan serta mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Masyarakat juga punya peran, termasuk anak-anak muda, untuk mengenali dan ikut mengawasi potensi pelanggaran pemilu,” ujar Ariyani.
Selain politik uang, persoalan aturan kampanye turut menjadi perhatian para siswa. I Gede Pasek Surya Perdana mempertanyakan ketentuan pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye (APK), terutama mengenai lokasi yang diperbolehkan. Sementara itu, Natanael ingin mengetahui sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pemasangan APK serta bagaimana masyarakat dapat melaporkannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ariyani menerangkan bahwa pemasangan APK harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk lokasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran terhadap aturan pemasangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum, dengan pertanggungjawaban kepada pihak yang terlibat, termasuk pengurus partai politik maupun tim kampanye.
Masih berkaitan dengan aturan kampanye, Ariyani turut menjelaskan ketentuan mengenai keterlibatan pejabat negara. Menurutnya, pejabat negara diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketentuan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Dari persoalan kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan, diskusi kemudian beralih pada independensi lembaga pengawas. Ragif Andrean mempertanyakan bagaimana Bawaslu memastikan jajarannya tetap netral, terutama apabila terdapat pengawas pemilu yang justru melanggar prinsip tersebut.
Terkait hal itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu dapat diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga tersebut berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan sanksi yang dapat berupa peringatan hingga pemberhentian sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, tentu ada mekanisme pemeriksaannya. Anggota Bawaslu juga tidak kebal dari aturan dan dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar,” kata Ariyani
Di luar persoalan kampanye dan netralitas, perhatian siswa juga tertuju pada pemenuhan hak pilih. Gede Widiantara Riasa menanyakan ketentuan pendampingan bagi pemilih lanjut usia yang mengalami penurunan daya ingat, khususnya ketika menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Ariyani menjelaskan bahwa bantuan dapat diberikan kepada pemilih yang memenuhi persyaratan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pendamping wajib menjaga kerahasiaan suara dan memastikan pilihan tetap berdasarkan kehendak pemilih, tanpa paksaan maupun pengaruh pihak lain.
Sementara itu, Kadek Cahaya Sastra Pratiwi memandang pengawasan pemilu dari sisi yang lebih luas, yakni keadilan sosial. Ia mengaitkan pentingnya menjaga pemilu yang jujur dan adil dengan nilai-nilai sila kelima Pancasila. Menurutnya, pengawasan bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi dan keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 2 Denpasar menyambut kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi para siswa. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Pihak sekolah juga mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab serta menghindari penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali