Lompat ke isi utama

Berita

Tekan Sengketa Pemilu, Bawaslu Bali Ajak Parpol Tertib Administrasi

Gede Sutrawan saat memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penguatan Demokrasi Bersama Partai Politik di Bawaslu Kabupaten Tabanan

Gede Sutrawan saat memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penguatan Demokrasi Bersama Partai Politik di Bawaslu Kabupaten Tabanan

Tabanan, Bawaslu Bali — Penguatan pemahaman partai politik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan pemilu. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penguatan Demokrasi Bersama Partai Politik yang digelar Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Kesbangpol, KPU, dan partai politik di Kabupaten Tabanan, Senin (18/5).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan bahwa upaya pencegahan sengketa harus dimulai dari tertib administrasi kepartaian. Menurutnya, berbagai sengketa proses pemilu kerap bermula dari persoalan administrasi yang tidak diselesaikan secara dini dan berkelanjutan.
“Konsolidasi demokrasi bersama partai politik di Tabanan membahas upaya pencegahan sengketa. Sengketa sering kali terjadi karena adanya proses administrasi yang tidak diselesaikan sejak awal,” ujar Sutrawan.

Ia menjelaskan bahwa penataan administrasi, khususnya terkait data keanggotaan partai, perlu dilakukan secara tertib dan berkesinambungan. Pasalnya, dinamika keanggotaan terus mengalami perubahan, baik karena anggota meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status pekerjaan menjadi ASN, TNI, atau Polri.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap validitas data keanggotaan, termasuk pemenuhan syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
“Hal ini tentu dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat kepesertaan partai politik dalam pemilu apabila tidak dilakukan pembaruan data sejak awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sutrawan menilai pembaruan data secara berkala menjadi langkah strategis untuk meminimalisasi potensi sengketa administrasi pada tahapan verifikasi partai politik di masa mendatang. Karena itu, ia mendorong partai politik agar melakukan kaderisasi serta penataan administrasi secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Selain membahas langkah pencegahan sengketa, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam forum tersebut dibahas bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antar peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Diskusi tersebut turut mengulas tata cara pengajuan sengketa proses pemilu, mulai dari syarat administrasi, batas waktu pengajuan permohonan, hingga tahapan mediasi dan adjudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bali berharap partai politik dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus memperkuat kesiapan administrasi internal partai. Dengan demikian, potensi sengketa pada tahapan pemilu diharapkan dapat diminimalisasi sejak awal guna mendukung proses demokrasi yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
Konsolidasidemokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle