Wiratma Dorong Pembenahan Tata Protokol Bawaslu, Perkuat Profesionalitas Lembaga
|
Badung, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyoroti pentingnya pembenahan tata keprotokolan di lingkungan Bawaslu agar penyelenggaraan kegiatan resmi berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman mengenai keprotokolan perlu diperkuat mengingat penerapannya selama ini belum sepenuhnya dilakukan secara formal dan seragam.
“Penerapan tata keprotokolan di lingkungan Bawaslu selama ini belum selalu dilakukan secara formal dan seragam. Karena itu, pemahaman mengenai protokol perlu ditingkatkan agar penyelenggaraan kegiatan dan penampilan lembaga di hadapan pihak eksternal semakin baik,” demikian penekanan Wiratma dalam Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Badung, Kamis (15/10).
Wiratma memandang bahwa ketertiban dalam kegiatan resmi tidak hanya berkaitan dengan kelancaran acara, tetapi juga mencerminkan kesiapan aparatur dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia turut mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai, termasuk dalam menyesuaikan pakaian dan tata kegiatan, serta mengomunikasikan kendala kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dalam pemaparan Kasubbag Protokol Prokompim Pemerintah Kabupaten Badung, I Gusti Agung Gede Wardana. Ia menjelaskan bahwa keprotokolan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, dengan tiga unsur utama yang perlu diperhatikan, yakni tata tempat, tata penghormatan, dan tata upacara.
Wardana mengungkapkan bahwa salah satu tantangan dalam kegiatan resmi adalah penempatan pejabat dan tamu undangan, khususnya ketika terdapat perubahan kehadiran atau pejabat yang datang mewakili pimpinan. Karena itu, pengaturan tempat duduk tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan undangan, melainkan harus mempertimbangkan jabatan pihak yang hadir, ketentuan protokoler, serta konteks kegiatan.
Pembahasan turut menyinggung kedudukan Bawaslu dalam tata protokoler kegiatan pemerintahan yang pada praktiknya masih memerlukan koordinasi, terutama di tingkat kabupaten/kota. Wardana menekankan agar penempatan pimpinan Bawaslu maupun instansi terkait tetap mengacu pada dasar aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antarlembaga.
“Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama menjadi kunci dalam pelaksanaan keprotokolan,” tegas Wardana sebagaimana pokok materi yang disampaikannya. Ia juga mendorong konfirmasi kehadiran pimpinan paling lambat sehari sebelum kegiatan, sekaligus memastikan susunan acara, urutan sambutan, dan penempatan tamu telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, mengingatkan bahwa profesionalitas aparatur turut tercermin melalui penampilan, sikap, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi kegiatan. Menurutnya, penggunaan pakaian maupun atribut kelembagaan harus memperhatikan ketentuan acara tanpa mengabaikan kepantasan dan etika.
Adinatha juga menyoroti keterbatasan personel yang membuat pegawai Bawaslu kerap menjalankan beberapa fungsi sekaligus, mulai dari keprotokolan, kehumasan, pemberitaan, hingga pelayanan. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kerja sama dan koordinasi yang baik agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan meskipun menghadapi perubahan mendadak.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas keprotokolan diperlukan untuk meningkatkan pemahaman jajaran mengenai penyambutan tamu, penempatan pimpinan, penyusunan acara, hingga penerapan etika dalam kegiatan resmi. Ia menilai tata keprotokolan yang baik merupakan bagian dari profesionalitas sekaligus wajah kelembagaan Bawaslu.
Dalam sesi diskusi, peserta turut mengidentifikasi sejumlah kebutuhan pembenahan, antara lain penyusunan standar operasional prosedur (SOP) keprotokolan, penegasan pembagian tugas antara pembawa acara dan petugas protokol, serta peningkatan koordinasi dengan protokol pemerintah daerah. Usulan lainnya mencakup konfirmasi kehadiran pejabat sebelum kegiatan dan penyiapan daftar kontak penghubung antarlembaga.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali