Lompat ke isi utama

Berita

Wiratma Jabarkan Kerawanan Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Wiratma Jabarkan Kerawanan Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Bangli, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengungkapkan beberapa kerawanan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 pada Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, Selasa (12/9).

Putra menjabarkan kerawanan dalam tahapan DPTb diantaranya pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir model surat pindah memilih, tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT/DPTLN namun tidak terakomodir dalam DPK/DPKLN, dan terjadinya kekeliruan dalam mencentang formulir A-Surat Pindah memilih khususnya pada bagian jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih serta banyak kerawanan yang dapat terjadi.

"Hal inilah yang harus kita kawal, karena Bawaslu ingin memastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Agar surat suara nantinya tidak disalahgunakan," tegas pria yang akrab dipanggil Dodo tersebut.

Lebih jauh, Putra menekankan pengawas harus bisa membedakan DPTb dengan DPK, menurut dirinya hal tersebut dapat menggangu kerja-kerja pengawasan yang dapat berujung pada timbulnya permasalahan jika nantinya pengawas menafsirkan makna keduanya secara berbeda saat bertugas

"Seluruh jajaran harus mengerti betul tentang hal ini, mengerti benar tentang perbedaan antara DPTb dengan DPK, karena nanti dalam tugas pengawasan banyak hal yang akan dapat terjadi,” ujar Putra.

Untuk diketahui, DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, sedangkan DPK adalah masyarakat yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle