Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Integrasi PPID dan Layanan Digital untuk Perkuat Akuntabilitas Publik

Kordiv PP Datin Bawaslu Bali, I Wayan Wirka (dua dari Kanan) saat resmikan ruangan PPID Bawaslu Tabanan

Kordiv PP Datin Bawaslu Bali, I Wayan Wirka (dua dari Kanan) saat resmikan ruangan PPID Bawaslu Tabanan

Tabanan, Bawaslu Bali - Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui peresmian Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kamis (25/6/2026).

Peresmian yang dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, tidak hanya dimaknai sebagai penyediaan ruang layanan fisik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keterbukaan informasi yang terintegrasi dengan layanan digital dan dokumentasi hukum kelembagaan.

Dalam arahannya, Wirka menegaskan bahwa badan publik dituntut tidak hanya menyediakan akses informasi secara konvensional, tetapi juga memastikan layanan informasi dapat dijangkau secara cepat melalui kanal digital. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas lembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas pengawasan kepemiluan.

“Kehadiran ruang layanan PPID harus diikuti dengan kesiapan layanan digital yang memadai. Masyarakat berhak memperoleh akses terhadap informasi publik dan produk hukum yang dimiliki lembaga. Karena itu, pengelolaan PPID dan JDIH harus berjalan secara terintegrasi dan tidak terjebak dalam sekat-sekat administratif,” ujar Wirka.

Ia juga menekankan bahwa kecepatan merespons permohonan informasi menjadi salah satu indikator penting kualitas pelayanan publik di era digital. Untuk itu, Bawaslu Bali akan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui platform daring.

“Akuntabilitas lembaga tidak hanya diukur dari kualitas kerja pengawasan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menilai penguatan layanan informasi publik harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Menurutnya, struktur organisasi yang telah lengkap di tingkat kabupaten harus mampu diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik.

Adinatha berharap keberadaan Ruang PPID dapat menjadi instrumen untuk memperkuat budaya kerja yang profesional sekaligus mendorong lahirnya inovasi pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kelengkapan struktur organisasi harus menghasilkan kualitas layanan yang semakin baik. Kami berharap penguatan PPID ini tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi mampu mendorong peningkatan kinerja kelembagaan secara menyeluruh,” katanya.

Peresmian tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta beserta jajaran serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Wirta.

Bawaslu Bali memandang penguatan layanan PPID sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik, meningkatkan transparansi kelembagaan, serta memastikan setiap produk informasi dan dokumentasi hukum dapat diakses secara lebih efektif melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Foto : Humas Bawaslu Tabanan

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle