Bawaslu Bali Evaluasi Aksesibilitas TPS, Aspirasi Penyandang Disabilitas Jadi Bahan Perbaikan Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu. Mulai dari fasilitas yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, keterbatasan layanan pendukung, hingga kebutuhan informasi kepemiluan yang lebih inklusif menjadi sejumlah persoalan yang kembali mengemuka dalam dialog antara Bawaslu dan komunitas penyandang disabilitas di Denpasar.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Bawaslu Bali terhadap penyelenggaraan pemilu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan setara.
"Kami melakukan evaluasi diri. Fasilitasi pada pemilu sebelumnya masih jauh dari harapan. Di TPS juga masih banyak yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas. Ini menjadi catatan penting sekaligus tugas kami dalam melakukan pengawasan pada pemilu berikutnya," ujar Ariyani saat menghadiri Rapat Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang diselenggarakan Bawaslu Kota Denpasar di Pojok Parum Graha Nawasena, Denpasar, Senin (27/7/2026).
Menurut Ariyani, penyelenggaraan pemilu tidak cukup diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh tahapan pemilu dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat tanpa terkecuali.
Karena itu, evaluasi tidak hanya menyasar kondisi TPS saat hari pemungutan suara, tetapi juga mencakup pemetaan persebaran pemilih disabilitas, identifikasi kebutuhan setiap ragam disabilitas, hingga kesiapan penyelenggara dalam memberikan layanan yang sesuai sejak tahapan awal pemilu.
"Fasilitasi penyandang disabilitas sangat kompleks. Bukan hanya soal mencoblos di bilik suara, tetapi seluruh proses sejak sebelum hari pemungutan suara hingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Karena itu kami ingin mendengar langsung pengalaman dan kebutuhan mereka," katanya.
Dalam forum tersebut, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, di antaranya Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), serta tokoh masyarakat I Nyoman Juniarta, menyampaikan berbagai pengalaman selama mengikuti pemilu.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan, mulai dari akses menuju TPS bagi pengguna kursi roda, ketersediaan penerjemah bahasa isyarat, desain surat suara yang lebih mudah digunakan, hingga penyediaan fasilitas pendukung seperti toilet yang ramah disabilitas.
Selain itu, peserta forum juga mengusulkan peningkatan standar aksesibilitas TPS, penyediaan layanan jemput bola bagi pemilih dengan kebutuhan tertentu, pendidikan kepemiluan yang lebih inklusif, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara penyelenggara pemilu dan komunitas penyandang disabilitas.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ariyani menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi Bawaslu Bali sekaligus rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemilu.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian ialah penyediaan toilet ramah disabilitas di TPS serta penyesuaian standar lokasi pemungutan suara agar lebih mudah diakses oleh pengguna kursi roda maupun alat bantu mobilitas lainnya.
"Kebutuhan toilet yang aksesibel memang belum diatur secara spesifik dalam regulasi teknis. Namun aspirasi ini akan kami bawa ke tingkat nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemilu berikutnya," ujar Ariyani.
Dalam kesempatan itu, Ariyani juga mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah membuka ruang pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas melalui pengelolaan usaha kuliner. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berdaya ketika didukung oleh kebijakan yang inklusif.
Bawaslu Bali menilai pemilu yang inklusif tidak hanya diukur dari tingginya tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara menghadirkan layanan yang menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, setara, dan tanpa diskriminasi.
Foto, Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali