Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Ikuti Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di MK

Bawaslu Bali Ikuti Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di MK

Surabaya, Bawaslu Bali - Kedudukan Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai pemberi keterangan, hal tersebut mendasari Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan penguatan Kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi melalui meningkatkan kemampuan pengawas Pemilu dalam pembuatan keterangan Bawaslu di MK dalam rangka persiapan menghadapi PHPU, di Surabaya, 24 s.d 26 Oktober 2023.

Dalam kegiatan itu, terundang Anggota Bawaslu Bali I Gede Sutrawan bersama dengan Koordiantor Divisi yang membidangi hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dan 1 Orang Staf Pelaksana yang membidangi hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Prof. Muhammad pada kesempatan itu memberikan beberapa pesan kepada para peserta yang hadir, menurut dirinya dalam memberikan keterangan tertulis di PHPU, Bawaslu harus mampu memberikan keterangan yang langsung menjurus ke inti, dan akan lebih baik jika didukung dengan angka riil bukan berbentuk presentase.

"Bawaslu harus menuliskan keterangan tertulis secara langsung ke inti atau spesifik. Selain itu juga keterangan harus dituliskan secara terukur yakni angka yang dimuat adalah angka rill bukan presentase," ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan, Jika keterangan sudah ditulis, Bawaslu nantinya harus mampu menjelaskan keterangan tersebut di depan Majelis Hakim. "Bawaslu harus siap dan bisa menjelaskannya di depan majelis hakim, jangan sampai apa yang di tulis tidak bisa diterangkan kepada MK. 

Terakhir, sebagai penutup kegiatan, Kepala Biro Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja menegaskan bahwa Bawaslu RI siap memberikan bantuan dan dukungan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat pemberian keterangan PHPU di MK.

"kami di pusat, siap membantu Bapak/Ibu di jajaran di bawah kami, pada saat pemberian keterangan di MK terkait PHPU," tutup Agung.

Sebagai informasi, kegiatan penguatan Kelembagaan Bawaslu di bidang hukum diisi dengan pemberian materi dan praktek penyusunan keterangan tertulis yang di akhir sesi dilakukan review oleh Bawaslu RI

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle