Bawaslu Bali Soroti Tantangan Pembuktian dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Problem mendasar penegakan hukum pemilu tampaknya tidak lagi terletak pada absennya pelanggaran, melainkan pada kegagalan membuktikannya. Di ruang inilah hukum pemilu menghadapi krisis yang tak tampak: krisis epistemic, ketika kebenaran faktual tidak serta-merta bertransformasi menjadi kebenaran hukum.
Fenomena ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang digelar Bawaslu Bali, Selasa (28/4/2026). Forum tersebut memperlihatkan satu ketegangan yang tak kasat mata namun menentukan: jarak antara produksi fakta di lapangan dan legitimasi pembuktian di dalam sistem hukum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, membaca persoalan ini sebagai pergeseran medan pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan bertumpu pada identifikasi pelanggaran, kini ia bergeser menjadi persoalan konstruksi pembuktian, bagaimana fakta disusun, diverifikasi, dan diartikulasikan hingga memperoleh daya ikat hukum.
“Yang menjadi persoalan bukan semata ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi apakah pelanggaran itu dapat dibuktikan dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kerangka itu, Wirka menempatkan pemilih sebagai locus strategis sekaligus problematis. Pemilih tidak hanya menjadi subjek demokrasi, tetapi juga ruang di mana berbagai potensi pelanggaran beroperasi, dari manipulasi data hingga penyalahgunaan hak pilih. Namun, kompleksitas persoalan tersebut kerap tereduksi menjadi isu administratif, padahal implikasinya melampaui itu, menyentuh wilayah pidana.
Di titik ini, pembuktian menjadi arena yang menentukan. Perubahan dalam KUHAP baru, yang memperluas spektrum alat bukti, termasuk legitimasi bukti elektronik, secara teoritik memperbesar kemungkinan mengungkap kebenaran materiil. Akan tetapi, perluasan itu sekaligus menggeser beban kerja pengawas pemilu ke ranah yang lebih kompleks: bukan hanya menemukan, tetapi mengonstruksi kebenaran.
“Standar pembuktian tidak lagi ditentukan oleh kuantitas, tetapi oleh kualitas, relevansi, dan keterhubungan antar alat bukti,” kata Wirka.
Ketegangan semakin terlihat ketika diskusi memasuki isu restorative justice. Gagasan pemulihan yang dalam hukum pidana umum dianggap progresif, dalam konteks pemilu justru menghadirkan dilema.
Wirka mengambil posisi hati-hati. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak bisa diterapkan secara luas, terutama jika tidak mampu mengembalikan keadaan ke kondisi semula.
“Tidak semua pelanggaran bisa diselesaikan dengan pendekatan pemulihan. Ada batas yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penanda bahwa penegakan hukum pemilu tidak bisa sepenuhnya dilunakkan oleh pendekatan kompromi, terutama ketika menyangkut integritas proses demokrasi.
Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menghadirkan perspektif yang lebih pragmatis. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, idealitas seringkali berhadapan dengan realitas.
Menurutnya, sistem hukum pidana menyediakan spektrum sanksi yang harus dipertimbangkan secara proporsional. Dalam beberapa kasus, bahkan proses pidana tidak berlanjut meskipun persoalan administratif telah diselesaikan.
Dari forum ini, satu hal mengemuka, problem utama penegakan hukum pemilu bukan semata pada ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi pada kemampuan membuktikan pelanggaran itu sendiri.
Di antara perluasan alat bukti, perdebatan pendekatan hukum, dan realitas praktik di lapangan, pengawasan pemilu kini memasuki fase yang lebih kompleks, di mana kebenaran tidak cukup ditemukan, tetapi harus mampu dipertahankan di hadapan hukum.
selain Wirka dan Sutrawan, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kooridnator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali