Bawaslu Bali Tekankan Sinergi dan Disiplin Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Kerja pengawasan dan pengawalan ruang demokrasi tidak lantas berhenti di masa jeda tahapan pemilu. Justru pada waktu inilah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus gencar menggalakkan agenda Konsolidasi Demokrasi. Ini merupakan langkah strategis lembaga untuk merawat partisipasi publik, memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjaga kesiapsiagaan jajaran pengawas di daerah.
Untuk memastikan agenda krusial tersebut tereksekusi secara masif dan terukur, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi secara daring bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (8/5).
Pertemuan virtual ini merupakan tindak lanjut taktis atas Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi, sekaligus implementasi Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang memimpin langsung jalannya rapat menggarisbawahi urgensi dari kegiatan tersebut. Ia meminta seluruh jajaran pengawas tetap mempertahankan ritme kerja dan partisipasi aktif dalam mengawal narasi demokrasi di tengah masyarakat.
"Kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan bagian penting dari penguatan koordinasi dan efektivitas kerja kelembagaan di tengah pelaksanaan pola kerja Work From Home (WFH)," tegas Agus Tirta Suguna dalam arahannya.
Lebih lanjut mengenai aspek teknis dan ritme kerja di lapangan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menjabarkan mekanisme kewajiban kegiatan bagi setiap jajaran.
"Kegiatan Konsolidasi Demokrasi wajib dilaksanakan secara rutin sebanyak tiga kali dalam satu minggu sesuai amanat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026," jelas Sutrawan.
Ia juga menyoroti pentingnya merangkul elemen di luar lembaga agar visi Konsolidasi Demokrasi ini bisa membumi. "Pelibatan pihak eksternal dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan, komunikasi, serta pengawasan partisipatif di daerah," tambahnya. Seluruh kegiatan tersebut wajib didokumentasikan melalui Form Instrumen Konsolidasi Demokrasi yang telah terintegrasi dengan basis data Bawaslu Provinsi.
Rapat ini juga menjadi wadah evaluasi dua arah. Menyikapi sejumlah dinamika teknis administratif di tingkat Kabupaten/Kota seperti mekanisme penginputan kegiatan ganda, absen spontan, hingga rekapitulasi data Bawaslu Provinsi Bali memastikan bahwa sistem pelaporan tetap berjalan fleksibel. Saat ini, monitoring masih dikawal secara manual sembari menunggu penyempurnaan sistem terpusat dari Bawaslu RI.
Dalam kesempatan yang sama, agenda rapat juga menyoroti urgensi pengawasan berkelanjutan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk terus membangun koordinasi melekat dengan KPU setempat. Tujuannya satu: memastikan akurasi pemutakhiran data partai politik di Bali tetap transparan dan berada di dalam koridor hukum, meski tidak sedang dalam masa kampanye.
Sebagai penutup, Bawaslu Provinsi Bali memberikan tenggat waktu penyelesaian administrasi pelaporan. Seluruh jajaran diminta segera merampungkan penginputan laporan kegiatan yang telah berjalan sejak Januari hingga Mei, dengan batas akhir pada 10 Mei 2026. Kelengkapan rekam jejak ini diharapkan tidak hanya mendukung proses evaluasi dari Bawaslu RI, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Pulau Dewata tanpa kenal waktu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali