Dari Kampus, Kritik atas Politik Transaksional Menguat
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Praktik politik uang kembali menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi Pekan Edukasi dan Kolaborasi Pengawasan (Peka) Jilid ke-5 yang digelar Bawaslu Bali bersama mahasiswa Universitas Bali Dwipa, Selasa (28/4/2026). Forum ini tidak hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga kanal kritik terbuka dari kalangan akademik terhadap dinamika elektoral yang kian kompleks.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa Fakultas Hukum, Frits, menyoroti fenomena politik balas budi yang dinilai masih mengakar dalam perilaku pemilih. Ia mencontohkan kecenderungan masyarakat untuk menjatuhkan pilihan kepada kandidat yang memberikan bantuan material atau sokongan dana, tanpa mempertimbangkan integritas maupun kapasitas.
Pandangan tersebut menggambarkan bahwa persoalan politik uang tidak semata terjadi di ruang elite, melainkan telah menjalar hingga ke tingkat relasi sosial yang paling dasar. Dalam konteks ini, relasi kuasa antara pemberi dan penerima membentuk siklus ketergantungan yang sulit diputus.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa praktik politik uang tidak berlangsung dalam ruang hampa, melainkan bertumpu pada relasi timbal balik antara pemberi dan penerima.
“Politik uang itu terjadi karena kepentingan, bertumpu pada relasi timbal balik antara pemberi dan penerima. Dalam konteks kekuasaan, praktik ini cenderung direproduksi sebagai pola. Karena itu, keberanian publik untuk menolak dan melapor menjadi kunci untuk memutus rantai tersebut,” ujar Ariyani.
Namun demikian, Ariyani juga mengakui bahwa praktik politik uang saat ini mengalami pergeseran pola. Tidak lagi terbatas pada distribusi langsung secara konvensional, tetapi telah merambah ke ranah digital serta menyasar segmen-segmen pemilih secara lebih terstruktur dan tersembunyi.
Perkembangan tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya diimbangi dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Keterbatasan regulasi dalam menindak dan ruang gerak pengawasan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau praktik-praktik yang semakin adaptif dan sulit dideteksi.
Kondisi ini memunculkan kritik dari peserta diskusi yang menilai bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya bergantung pada pendekatan formal dan kelembagaan. Perlu ada inovasi strategi, termasuk penguatan literasi politik masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi elektoral.
Ariyani menegaskan, dalam situasi tersebut, upaya yang paling realistis dilakukan saat ini adalah membangun kesadaran kolektif. Ia mengingatkan bahwa politik transaksional tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik korupsi di kemudian hari.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, yang lahir bukan pemimpin berintegritas, melainkan relasi utang budi yang pada akhirnya dibayar melalui kebijakan,” kata dia.
Melalui forum seperti Peka, Bawaslu berharap ruang dialog antara penyelenggara dan masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat menjadi medium refleksi bersama. Di tengah keterbatasan kewenangan, partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai politik uang yang kian bertransformasi.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali