Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Riset Akademik, Bawaslu Bali Terima Audiensi Mahasiswa Undiknas

Wawancara penelitian

I Putu Agus Tirta Suguna, menerima wawancara penelitian dari mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) 

Denpasar, Bawaslu Bali – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menerima wawancara penelitian dari mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Kantor Bawaslu Bali, Rabu (4/2). Pertemuan ini membahas efektivitas pengaturan kampanye di perguruan tinggi pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam wawancara tersebut, Suguna menjadi narasumber utama terkait tesis yang disusun mahasiswa mengenai dinamika regulasi kampanye. Ia memaparkan secara rinci pergeseran status hukum kampanye di fasilitas pendidikan yang kini berstatus Conditional Constitutional.

"Pasca putusan MK, aturannya bukan lagi abu-abu. Fasilitas pendidikan boleh digunakan, namun dengan syarat yang sangat ketat, berbeda dengan tempat ibadah yang tetap dilarang mutlak," jelas Suguna saat memberikan keterangan.

Kepada mahasiswa peneliti, Suguna menekankan dua syarat utama bagi peserta pemilu yang hendak masuk ke kampus. Pertama, wajib mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas (Rektor/Kepala Sekolah). Kedua, kegiatan kampanye harus bersih dari atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Lebih lanjut, Suguna menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mereorientasi pola kampanye di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kampus diposisikan sebagai ruang uji gagasan dan debat intelektual, bukan lokasi untuk mobilisasi massa.

"Pengelola fasilitas juga memiliki hak penuh untuk menolak jika kegiatan dianggap mengganggu, serta wajib berlaku adil kepada seluruh peserta pemilu jika izin diberikan," tambahnya.

Data dan hasil wawancara ini nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis dalam penelitian akademik mengenai efektivitas Pengaturan Kampanye Pemilu di Perguruan Tinggi yang sedang disusun oleh mahasiswa bersangkutan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle