Komitmen Wujudkan Pemilu Inklusif, Bawaslu Bali Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu. Mulai dari akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketersediaan fasilitas pendukung, hingga penyampaian informasi kepemiluan yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh ragam disabilitas. Persoalan itu menjadi perhatian Bawaslu Bali untuk memastikan pemilu tidak hanya berlangsung demokratis, tetapi juga benar-benar inklusif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk Penguatan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Berkeadilan yang digelar di Pojok Parum Graha Nawasena, Denpasar, Senin (27/7/2026). Dalam forum itu, Bawaslu Bali berdialog langsung dengan komunitas penyandang disabilitas guna mengevaluasi pengalaman mereka selama mengikuti pemilu sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Semangat tersebut, kata dia, juga tercermin dalam penggalan Mars Pengawas Pemilu, "Menjaga Hak Pilih di Seluruh Negeri," yang menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada satu pun warga negara kehilangan hak politiknya karena keterbatasan akses.
"Penggalan lirik tersebut menjadi landasan moral bagi kami untuk memastikan hak pilih kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, benar-benar terlindungi dan terakomodasi secara setara," ujar Ariyani.
Menurut Ariyani, hasil evaluasi Bawaslu menunjukkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas cenderung meningkat dalam beberapa penyelenggaraan pemilu terakhir. Namun peningkatan itu belum sepenuhnya diikuti oleh terpenuhinya seluruh kebutuhan pemilih disabilitas di lapangan.
Ia menilai masih ada sejumlah aspek yang memerlukan perhatian serius, mulai dari aksesibilitas TPS, penyediaan alat bantu bagi pemilih, hingga penyampaian informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh seluruh ragam disabilitas. Karena itu, mewujudkan pemilu yang inklusif tidak dapat menjadi tanggung jawab penyelenggara semata, melainkan membutuhkan kolaborasi antara KPU, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.
"Berbagai aspek tersebut perlu terus dievaluasi agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, nyaman, dan bermartabat," katanya.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pengalaman mereka selama mengikuti proses pemilu. Seluruh catatan yang dihimpun Bawaslu Bali akan menjadi bahan rekomendasi kepada KPU sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan pemilu pada tahapan berikutnya.
Perwakilan penyandang disabilitas Kota Denpasar, I Nyoman Juniarta, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pemilu yang inklusif hanya dapat terwujud apabila penyelenggara memahami kebutuhan riil penyandang disabilitas, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif.
"Meskipun sebagian besar dari kami telah mampu hidup mandiri, fasilitas di TPS tetap harus tersedia agar kami dapat menggunakan hak pilih secara mandiri dan bermartabat," ujar Juniarta.
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas netra membutuhkan template surat suara berhuruf Braille yang akurat agar dapat mencoblos secara mandiri. Sementara itu, penyandang disabilitas fisik memerlukan akses menuju TPS yang landai, mudah dilalui, dan ramah bagi pengguna kursi roda maupun alat bantu mobilitas lainnya.
Selain akses fisik, Juniarta juga menyoroti pentingnya penyediaan informasi kepemiluan yang inklusif. Menurutnya, informasi mengenai profil, visi, misi, dan program pasangan calon harus tersedia dalam berbagai format yang mudah diakses, seperti media Braille, bahasa isyarat, maupun media komunikasi visual lainnya.
Ia juga mengusulkan agar penyelenggara mempertimbangkan lokasi TPS yang telah memenuhi standar aksesibilitas, seperti sekolah atau yayasan penyandang disabilitas. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kenyamanan sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas.
Menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut, Bawaslu Bali akan memperkuat koordinasi dengan KPU, Dinas Sosial, serta organisasi penyandang disabilitas. Masukan yang diperoleh dalam forum ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemilu yang semakin inklusif, aksesibel, dan bebas dari diskriminasi.
Foto, Penulis, dan Editor : Humas Bawaslu Bali