Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bali Umumkan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

KPU Bali Umumkan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

Selasa 16 Januari 2018, KPU Provinsi Bali mengumumkan Hasil Penelitian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon (Bakal Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 setelah sebelumnya menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dari Tim Medis, BNN dan HIMPSI, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali berserta jajaran, Bawaslu Provinsi Bali, Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Bali, Kejati Provinsi Bali, KI Bali, KPID Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, BNN Provinsi Bali, Himpsi Wilayah Bali, IDI Wilayah Bali, LO Bakal Pasangan Calon, Tim Kampanye serta perwakilan partai politik pengusung dan pendukung Bakal Pasangan Calon (KBS-Ace) dan (Mantra-Kerta).

Acara diawali oleh sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, dilanjutkan pembacaan Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 atas nama Dr. Ir. Wayan Koster., M.M dan Dr. Ir Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati oleh Anggota KPU Provinsi Bali (Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos.,M.Si), dimana hasil pemeriksaan kesehatan calon atas nama Dr. Ir. Wayan Koster., M.M dan Dr. Ir Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dinyatakan bahwa calon memenuhi syarat. Menyusul kemudian pembacaan Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 atas nama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, SE., M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta oleh Anggota KPU Provinsi Bali (Dra. Kadek Wirati), dimana hasil pemeriksaan kesehatan calon atas nama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, SE., M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta dinyatakan bahwa calon memenuhi syarat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pemenuhan syarat calon untuk bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, dimana kedua bakal Paslon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M - Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si dan bakal Pason Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si - Drs. I Ketut Sudikerta masih dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melengkapi beberapa jenis dokumen untuk masing-masing syarat calon. Untuk jadwal penyerahan perbaikan syarat calon adalah tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan 19 Januari 2018 pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita dan tanggal 20 Januari.

Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara oleh Ketua KPU Provinsi Bali kepada masing-masing Tim Pasangan Calon dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle