Larangan Politik Uang, Pemberi dan Penerima Dapat Kena Sanksi
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Meminimalisir pelanggaran pada perhelatan Pemilihan Tahun 2024 dapat dilakukan dari skup yang dekat dan kecil, contohnya dari lingkungan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Luh Supri Cahyani, saat memberikan materi tentang Kampanye Pemilihan Tahun 2024 pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Taman Surgawi Resort & Spa, (9/10).
"Misalnya, jika menemukan keluarga yang didatangi oleh orang atau tim calon yang memberikan uang untuk mempengaruhi pilihan, kita dapat memberikan penjelasan agar tidak menerima uang tersebut bahwa hal tersebut merupakan politik uang,” jelas Supri dihadapan peserta kegiatan.
Pasalnya, lanjut Supri, dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 187 A menjelaskan Pemberi dan Penerima dari politik uang dapat dihukum.
“Secara singkatnya pemberi dengan sengaja mempangaruhi pilihan penerima dapat dikenai sanksi. Sanksinya tidak main-main lo, sanksinya dari pidana penjara dan denda Rp. 200.000.000,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan larangan pada kampanye.