Netralitas Bukan Formalitas, Bawaslu Bali Bongkar Kerentanan Politik di Level Desa
|
Badung, Bawaslu Bali — Upaya menjaga netralitas aparatur di tingkat desa kembali ditegaskan Bawaslu Bali melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis pencegahan. Di Desa Sulangai, Kabupaten Badung, Bawaslu tidak sekadar hadir untuk mengingatkan, tetapi mulai membangun fondasi kesadaran kolektif melalui program yang dirancang berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Badung menggelar sosialisasi netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa dengan menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka.
Kegiatan ini bukan sekadar forum formal, melainkan ruang penegasan ulang atas batas-batas yang kerap kali kabur dalam praktik politik di level akar rumput.
Dalam pemaparannya, Wirka secara lugas menekankan tentang posisi aparatur desa yang kerap menjadi titik rawan dalam kontestasi politik. Ia menegaskan bahwa netralitas bukan lagi sekadar imbauan normatif, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
“Netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa adalah kewajiban mutlak. Siapa pun yang menghalangi pemasangan APK, menyalahgunakan bantuan sosial, atau melakukan intimidasi, akan berhadapan dengan sanksi tegas,” ujarnya.
Penekanan ini menjadi penting di tengah realitas baru pengawasan pemilu yang semakin terbuka. Wirka mengingatkan bahwa ruang digital kini menjadi arena pengawasan yang tidak kalah ketat dibandingkan lapangan.
Aktivitas sederhana seperti unggahan, komentar, hingga tanda suka di media sosial, dapat bermakna hukum ketika berkaitan dengan keberpihakan politik.
Ada pesan yang tersirat, jabatan publik hari ini tidak hanya diuji di ruang kerja, tetapi juga di ruang personal yang terekspos. Di titik inilah banyak pelanggaran kerap berawal,bukan dari niat besar, melainkan dari kelengahan kecil yang berulang.
Secara substantif, Wirka membedah empat payung hukum utama, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Desa, dan UU ASN sebagai kerangka yang tidak hanya membatasi, tetapi juga melindungi aparatur desa dari tarik-menarik kepentingan politik. Ia menekankan bahwa netralitas tidak menghapus hak pilih, melainkan menuntut disiplin untuk tidak memanfaatkan jabatan sebagai alat pengaruh.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, secara terbuka mengakui bahwa pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Ada kebutuhan untuk membangun kemitraan dengan masyarakat desa sebagai pengawas partisipatif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Program ini kami siapkan agar pemerintah desa lebih siap dan sadar akan posisinya yang netral, sehingga pemilu ke depan tetap aman dan bermartabat,” ujarnya.
Program ini kemudian dipertegas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Badung dan Desa Sulangai. Lebih dari sekadar simbol kerja sama, MoU ini menjadi instrumen untuk mengikat komitmen dalam jangka panjang, terutama dalam memutus praktik-praktik laten seperti politik uang dan penyalahgunaan kewenangan.
Ada realitas yang secara halus diakui dalam langkah ini, bahwa desa sering kali menjadi episentrum praktik politik transaksional. Karena itu, menjadikan desa sebagai subjek pengawasan, bukan objek semata, menjadi strategi yang relevan.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali