Lompat ke isi utama

Berita

Pengangkatan dan Pengukuhan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gianyar

Pengangkatan dan Pengukuhan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gianyar

Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Pengangkatan dan Pengukuhan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gianyar pada Rabu, 11/04/2018 pada pukul 16.30 Wita. Peserta Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dilantik berjumlah 70 orang, 9 dari Kecamatan Blahbatuh, 17 dari Kecamatan Gianyar, 12 dari Kecamatan Sukawati, 8 dari kecamatan Ubud, 8 dari Kecamatan Tampaksiring, 7 dari Kecamatan Tegallalang, dan 9 dari Kecamatan Payangan.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, SE, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Gianyar beserta jajaran Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten Gianyar, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Gianyar, Kepala sekretariat Panwascam dan peserta Pengangkatan dan PengukuhanPengawas Pemlu Kelurahan/Desa.

Rangkaian kegiatan Pengangkatan dan Pengukuhan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, Pembacaan Doa, Pembacaan Surat Keputusan, Pengucapan Sumpah dan Janji Peserta Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Penandatanganan pakta Intregritas dan Berita acara.

Dilanjutkan dengan pengarahan oleh Anggota  Bawaslu Provinsi Bali  I Wayan Widyardana Putra, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa peraturan atau undang-undang yang mengatur jalannya pilkada dengan pilpres berbeda maka dari itu beliau menekankan agar panwas kelurahan/Desa mengetahui larangan yang harus ditaati dalam pemilihan DPR,DPD,DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Acara kemudian dilanjutkan pemamaparan materi kedua oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, SH dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang Membangun Hubungan Kelembagaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Lalu acara terakhir sebagai penutup seluruh undangan dan peserta menyanyikan lagu Pada Mu Negeri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle