Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bali Soroti Kemandirian Politik Pemuda dalam Konsolidasi Demokrasi
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif berbasis kesadaran kritis generasi muda dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) yang melibatkan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Denpasar dan mahasiswa magang, Senin (11/5/2026).
Forum ini tidak sekadar menjadi ruang dialog, tetapi juga merefleksikan kegelisahan yang berkembang di kalangan pemuda terkait kualitas demokrasi yang dinilai semakin terjebak dalam praktik pragmatisme politik. Demokrasi, dalam pandangan peserta, cenderung direduksi menjadi rutinitas elektoral lima tahunan tanpa diimbangi pendalaman substansi dan penguatan etika politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, membuka diskusi dengan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai posisi strategis pemuda dalam ekosistem demokrasi. Ia menekankan bahwa partisipasi generasi muda tidak dapat berhenti pada level simbolik, melainkan harus menjelma menjadi keterlibatan aktif dalam menjaga integritas proses politik.
Pandangan kritis disampaikan Ketua HMI Cabang Denpasar, Haris Afrizal, yang menyoroti kecenderungan sistem pemilu yang lebih mengedepankan kuantitas suara ketimbang kualitas gagasan. Ia menilai, struktur kompetisi politik yang bersifat “pemenang mengambil semua” berpotensi menggerus basis intelektual dalam demokrasi.
“Dalam sistem seperti ini, yang kalah tidak memperoleh ruang, sementara yang menang menguasai sepenuhnya. Akibatnya, demokrasi bergeser menjadi sekadar arena perebutan kekuasaan tanpa fondasi kesadaran politik yang mandiri,” ujarnya.
Kritik juga muncul dari kalangan mahasiswa magang. Wulan, salah satu peserta, menilai bahwa upaya pemberantasan politik uang belum menunjukkan dampak yang signifikan di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas daya jangkau dan kekuatan institusional Bawaslu dalam menghadapi praktik politik uang yang bersifat masif dan sistemik.
Menanggapi hal tersebut, Ariyani mengakui adanya kendala struktural maupun kultural dalam penegakan hukum pemilu. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan pembuktian, terutama karena minimnya saksi yang bersedia melapor, menjadi tantangan utama dalam penindakan.
“Politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Namun dalam praktiknya, baik pemberi maupun penerima cenderung memilih diam, sehingga proses penegakan hukum menjadi tidak mudah,” katanya.
Dalam konteks pencegahan, Bawaslu Bali menempatkan Program Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesadaran publik. Meski demikian, efektivitas program ini dihadapkan pada tantangan baru, terutama pola konsumsi informasi generasi muda yang dipengaruhi algoritma media sosial.
Salah satu peserta, Daniel, mengamati bahwa meskipun informasi mengenai program edukasi tersedia luas, pemahaman yang terbentuk sering kali bersifat dangkal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara akses informasi dan kedalaman literasi politik.
Pandangan serupa disampaikan Herqa Mahfuzi dari HMI yang menegaskan bahwa literasi politik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa hampir seluruh dimensi kehidupan publik tidak terlepas dari keputusan politik, sehingga sikap apatis justru berpotensi merugikan generasi muda sendiri.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama peserta untuk menjaga netralitas sekaligus meningkatkan peran aktif dalam mengawal proses demokrasi. Komitmen tersebut menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga formal, tetapi juga bagian dari kesadaran kolektif warga negara, khususnya generasi muda, dalam memastikan demokrasi berjalan secara substantif.
Foto, Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali