Lompat ke isi utama

Berita

Sutrawan Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pengawasan

Bawaslu Bali menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Jembrana

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Jembrana

Jembrana, Bawaslu Bali — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali I Gede Sutrawan menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif dan menjaga kualitas demokrasi. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Jembrana di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (27/4).

Menurut Sutrawan, kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan kalangan mahasiswa merupakan langkah konkret memperkuat pengawasan partisipatif, sekaligus membangun kedekatan antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Hal itu, kata dia, sejalan dengan pandangan Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pentingnya penyelenggara pemilu mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kolaborasi demokrasi yang nyata.

Dalam konteks tersebut, Sutrawan menilai mahasiswa memiliki posisi penting sebagai agen perubahan yang tidak hanya berperan di ruang akademik, tetapi juga dalam mengawal arah demokrasi agar tetap berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh aturan hukum, tetapi juga oleh etika sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu. Karena itu, peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penjaga etik penyelenggara dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.

“Hukum tanpa etika dapat kehilangan arah. Karena itu demokrasi membutuhkan kontrol, batas, dan kesadaran bersama agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan,” ujar Sutrawan.

Sejalan dengan hal tersebut, ia juga menyoroti pentingnya pembatasan kekuasaan sebagai instrumen mencegah keserakahan politik, manipulasi sistem, hingga praktik politik dinasti. Menurutnya, demokrasi harus dijaga melalui mekanisme pembatasan kekuasaan agar ruang-ruang penyimpangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dapat dicegah sejak awal.

Tidak hanya berbicara mengenai desain kelembagaan demokrasi, Sutrawan juga mengingatkan bahwa substansi demokrasi sejatinya bertumpu pada kedaulatan rakyat. Merujuk Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, ia menegaskan bahwa peran masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak berhenti pada penggunaan hak pilih, melainkan juga mencakup tanggung jawab mengawasi dan mengevaluasi jalannya pemerintahan hasil pemilu.

Dalam kaitan itu, ia mendorong generasi muda untuk menyiapkan kapasitas, integritas, dan kompetensi sebagai modal berpartisipasi dalam demokrasi, bukan mengandalkan privilese kekuasaan. Menurutnya, penguatan kapasitas anak muda penting agar partisipasi politik dibangun atas dasar merit dan gagasan, bukan semata kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Pada saat yang sama, Sutrawan mengingatkan pentingnya konsolidasi demokrasi agar penegakan hukum tidak timpang dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, kesadaran kolektif untuk menjaga arah demokrasi menjadi bagian penting dari penguatan pengawasan partisipatif itu sendiri.

Penegasan tersebut mengiringi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Jembrana dan IMM Kabupaten Jembrana yang menjadi bagian dari penguatan kolaborasi pengawasan di tingkat lokal.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana Made Widiastra menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan berbagai elemen, termasuk mahasiswa, pemilih pemula, penyandang disabilitas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Karena itu, kemitraan dengan organisasi mahasiswa dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun ekosistem pengawasan yang inklusif.

“Kerja sama ini bersifat saling mendukung. Pengawasan partisipatif tidak dapat berjalan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widiastra menambahkan bahwa Bawaslu Jembrana terus mengedepankan pendekatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, termasuk penguatan pendidikan pengawasan partisipatif sebagai salah satu fokus pada 2026.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Jembrana Agung Bagus Wirahadi menyebut IMM selama ini telah aktif berkontribusi dalam berbagai agenda pengawasan. Melalui kerja sama ini, sinergi yang telah terbangun diharapkan semakin optimal, baik dalam mendukung pengawasan tahapan maupun pasca tahapan.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan konsolidasi demokrasi yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari potensi politisasi SARA, tantangan demokrasi, hingga pentingnya penguatan literasi demokrasi di kalangan generasi muda. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bersama untuk mempertemukan gagasan, memperkuat kesadaran kritis, dan merawat komitmen kolektif dalam menjaga demokrasi.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Jembrana menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dan berharap kerja sama tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat kesadaran demokrasi serta memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle