Lompat ke isi utama

Berita

Ambil Langkah Pencegahan, Bawaslu Bali Akan Kirimkan Surat Cegah Dini Kepada Balon DPD

Ambil Langkah Pencegahan, Bawaslu Bali Akan Kirimkan Surat Cegah Dini Kepada Balon DPD

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia tegaskan kepada bakal calon (balon) DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah. Hal tersebut ditegaskannya pada saat melakukan pengawasan melekat pada penyerahan dokumen syarat minimal dukungan balon anggota DPD RI di KPU Bali, kamis (29/12). 

Lebih jauh, Rudia menerangkan bahwa apabila peserta Pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran. 

“Peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu sudah diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya. 

Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah, lanjut a, mengutip dari pasal 521 Undang - Undang Pemilu, bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta. 

“Ada sanksi yang akan dikenakan apabila melakukan pelanggaran tersebut, dan sanksinya juga tidak main - main, penjara dan denda paling banyak 24 juta,” kata mantan jurnalis itu. 

Sebagai langkah pencegahan, kata Rudia, Bawaslu akan mengirimkan surat cegah dini ke Balon DPD agar tidak sampai terjadi pidana Pemilu. 

“Boleh sosialisasi pencalonan, tapi perhatikan norma, etika, serta Hukum yang berlaku. Kami di Bawaslu selalu siap untuk berdiskusi terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tandasnya. 

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. 

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 29 desember pukul 23.59 Wita, sudah ada 22 balon yang menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan ke KPU Bali dari 26 yang memiliki akun di Sistem  Informasi Pencalonan (Silon). 

Ke 22 balon tersebut atas nama A. A. Ngurah Agung, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni'am, Anak Agung Gde Agung, Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gst Agung Ngr. Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Wisna, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, Wartha D. Sandy, Wayan Kantha Adnyana.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle