Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tegaskan Komitmen Advokasi Hukum Hadapi Dinamika Ruang Digital.

Sutrawan saat menerima koordinasi dan konsultasi dari Bawaslu Kota Denpasar

Sutrawan saat menerima koordinasi dan konsultasi dari Bawaslu Kota Denpasar 

Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Komitmen tersebut mengemuka saat Bawaslu Bali menerima kunjungan koordinasi Bawaslu Kota Denpasar untuk membahas dinamika informasi politik dan tantangan pengawasan di ruang digital, Selasa (20/1).

Dalam pertemuan itu, Bawaslu Bali menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi pengawas Pemilu di ruang digital, mulai dari penyebaran disinformasi, serangan personal, hingga potensi sengketa hukum yang dapat berdampak langsung pada integritas penyelenggara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, menekankan bahwa penguatan internal menjadi prasyarat utama agar seluruh jajaran memiliki standar respons yang seragam ketika menghadapi persoalan hukum.

“Jika terjadi persoalan hukum, langkah advokasi harus jelas dan terukur. Dengan satu pemahaman yang sama, respons kelembagaan dapat diambil secara cepat, tepat, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Sutrawan.

Dari pihak Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menilai bahwa eskalasi aktivitas di ruang digital membuat posisi penyelenggara semakin rentan terhadap tekanan hukum maupun nonhukum.

“Ruang digital rawan terhadap serangan personal maupun kelembagaan. Karena itu, penguatan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar kinerja dan integritas penyelenggara tetap terjaga,” kata Suyanto.

Sejalan dengan penguatan aspek hukum tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mengungkapkan rencana pelaksanaan diskusi hukum secara daring yang akan melibatkan jajaran Bawaslu se-Bali.

Menurut Manik Oktariani, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola media sosial dan mitigasi risiko hukum secara lebih sistematis.

“Harapannya, setiap jajaran memiliki pijakan yang sama dalam mengelola ruang digital, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Menanggapi inisiatif tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, menyatakan dukungan terhadap pelibatan Bawaslu kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan.“Silakan diinisiasi. Ini bagian dari penguatan koordinasi kita bersama,” kata Aji Swardhana.

Sebagai bagian dari penguatan substansi hukum, Bawaslu Provinsi Bali juga menyerahkan Buku Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Bawaslu Kota Denpasar sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan pengawasan dan penyelesaian sengketa di daerah.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan arah kebijakan penguatan perlindungan hukum bagi jajaran pengawas agar mampu merespons dinamika ruang digital secara terukur, profesional, dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslumengawasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle