ANGGOTA KPU BALI JALANI SIDANG DKPP DI KANTOR BAWASLU BALI
|
Jumat 26 Januari 2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu anggota KPU Bali I Wayan Jondra. Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam, anggota Banwaslu Provinsi Bali Wayan Widyardana dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Luh Riniti Rahayu, menghadirkan teradu I Wayan Jondra, pengadu Nyoman Tirtawan, saksi pengadu I Made Arnyana, saksi teradu Dewa Raka Sandi dan Ida Bagus Putu Adhinata .
Jondra dilaporkan ke DKPP oleh anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, dalam pengaduannya, Tirtawan menilai Jondra melontarkan kata-kata tak sopan kala rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilgub Bali antara komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali di gedung DPRD Bali pada 27 Oktober 2017. Dimana dalam perdebatan soal anggaran Pilgub Bali, Jondra melontarkan kata-kata “Calon Gubernur hanya bermodal (alat kelamin laki – laki) “dan “menyusun anggaran tidak semau gue”.
Saat dimintai keterangan Nyoman Tirtawan menilai ucapan Jondra tersebut melecehkan lembaga DPRD Bali dan KPUD Bali itu sendiri, Nyoman Tirtawan mengatakan bahwa dirinya melaporkan Wayan Jondra untuk menjaga marwah KPU Bali sebagai penyelenggara pemilu, “Tujuannya, agar anggota KPU Bali bisa memperlihatkan integritas yang baik di hadapan publik laporan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran untuk komisioner KPU Bali," tegas Nyoman Tirtawan, yang juga Ketua Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali.
Wayan Jondra kala dimintai keterangan dalam sidang tersebut mengakui dirinya melontarkan kata-kata sebagaimana diadukan Nyoman Tirtawan. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, juga membenarkan hal tersebut.. Jondra mengaku tidak ada niat untuk mengatakan kata-kata tersebut. “Terpelesetlah saya mengucap kata-kata seperti itu. Tidak ada rencana untuk mengucapkan. Situasilah yang menyebabkan kami tertekan, kondisi yang memanas dalam upaya menguatkan argumentasi kami,” bantah Jondra. Jondra mengatakan dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf saat rapat tersebut, setelah pernyataannya diinterupsi oleh Nyoman Tirtawan. “Sampai selesai rapat pun kami dengan Bapak Tirtawan salam-salaman. Beliau mengatakan kita bersaudara. Saya pun meminta maaf. Kami menganggap permasalahan itu selesai,” tegas Jondra
Usai mendengar keterangan teradu, pengadu, dan saksi-saksi dalam sidang DKPP, majelis mengatakan sudah cukup. “Saya juga sudah mendapatkan bukti rekaman rapat. Nanti kami akan pleno di DKPP,” ujar Alfitra Salam.