Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Hak Pilih Disabilitas Masih Harus Diperjuangkan

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bali Ketut Ariyani saat melaksanakan sosialisasi di HWDI Bali

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani melaksanakan sosialisasi bertempat di HWDI Bali

Denpasar, Bawaslu Bali — Inklusivitas dalam pemilu masih menyisakan pekerjaan rumah. Bagi penyandang disabilitas, hak pilih kerap belum hadir sebagai hak yang dijamin sepenuhnya, melainkan sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan. Akses menuju tempat pemungutan suara (TPS), layanan petugas, hingga sikap lingkungan sekitar masih sering menjadi penghalang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Bawaslu Bali bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bali. Forum itu memperlihatkan jarak yang masih lebar antara regulasi pemilu yang menjanjikan kesetaraan dan praktik di lapangan yang belum sepenuhnya inklusif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pemilu inklusif tidak cukup dimaknai dari tingginya angka partisipasi. Pemilu, menurut dia, harus memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan bermartabat.

“Masih ada TPS yang tidak ramah disabilitas, baik dari sisi akses fisik maupun layanan,” kata Ariyani. Nilai suara penyandang disabilitas, ia menegaskan, setara dengan suara pemilih lainnya. “One man, one vote,” ujarnya di Kantor HWDI Bali, Rabu (14/1/2025).

Dalam praktik, kendala kerap muncul pada hal-hal mendasar. Tidak tersedianya akses kursi roda, ketiadaan sistem komunikasi bagi pemilih tuli, hingga terbatasnya akses informasi, masih ditemukan pada hari pemungutan suara.

Ketua HWDI Bali, Ni Ketut Leni Nastiti, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara dan masyarakat terhadap disabilitas. Menurut dia, penyandang disabilitas terlalu sering diposisikan sebagai objek, bukan subjek, dalam proses demokrasi.

“Jangan angkat isu disabilitas hanya sebagai objek politik atau hanya muncul saat pemilu,” kata Leni. Ia menekankan, pelibatan penyandang disabilitas seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar hadir ketika suara mereka dibutuhkan.

Leni juga menyoroti data penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mutakhir serta belum meratanya kebijakan jemput bola bagi pemilih dengan keterbatasan mobilitas. Kondisi itu membuat sebagian pemilih terpaksa menyerahkan hak pilihnya kepada keluarga, bahkan tidak menggunakan hak pilih sama sekali.

Sejumlah peserta sosialisasi membagikan pengalaman serupa. Ada pemilih yang hak suaranya tidak digunakan karena keluarga menilai akses menuju TPS tidak memungkinkan. Ada pula yang merasa mampu dan mandiri, tetapi tidak dilibatkan dalam peran kepemiluan karena stigma dan asumsi.

Bawaslu Bali mendorong penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, termasuk melaporkan praktik politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye, serta layanan TPS yang tidak ramah disabilitas. Namun Ariyani menegaskan, pengawasan partisipatif hanya akan efektif jika diiringi perbaikan sistem oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pemilu inklusif, pada akhirnya, bukan soal belas kasihan atau kepentingan politik sesaat. Ia menjadi ukuran kehadiran negara dalam menjamin hak asasi warganya. Ketika penyandang disabilitas masih harus meminta akses untuk memilih, di sanalah demokrasi masih menyisakan utang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle