Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani Sampaikan Isu Krusial Kerawanan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Ariyani Sampaikan Isu Krusial Kerawanan Saat Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Singaraja, Bawaslu Bali – Memasuki hari kesebelas pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu Bali terus meningkatkan pengawasan hingga tingkat kelurahan/desa. Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan Coklit sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya prosedur yang tepat dalam proses Coklit oleh Pantarlih. Hal ini disampaikannya dalam rapat penguatan kapasitas yang digelar oleh Bawaslu Buleleng di New Sunari Lovina Beach Resort pada Kamis (4/7).

"Isu krusial yang menjadi kerawanan prosedur pelaksanaan Coklit di antaranya Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas kepada pihak lain atau menggunakan joki, tidak mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), serta stiker yang ditempel tidak sesuai ketentuan," ungkap Ariyani.

Untuk mengatasi isu-isu tersebut, Ariyani menjelaskan dua strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa. "Pertama, dilakukan pengawasan dengan metode melekat, yakni mengawasi langsung kegiatan Pantarlih melakukan Coklit. Kedua, dilakukan dengan metode uji petik, yakni mengawasi kinerja Pantarlih dengan sampling terhadap pemilih yang telah tercoklit," imbuh Srikandi Bawaslu Bali asal Buleleng ini.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, Ariyani berharap proses Coklit dapat berjalan dengan tepat prosedur, sehingga data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 nanti akurat dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha selain melakukan pengawasan dengan metode di atas, Pengawas Pemilu juga diharapkan agar membuka posko Kawal Hak pilih di masing-masing wilayahnya sesuai tingkatan. 

"Tujuan posko ini didirikan untuk menerima aduan laporan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran saat tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini berlangsung" ungkap Ganesha.

Selain itu, dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu akan melaksanakan Patroli Pengawasan ke lapangan dengan menyasar warga yang memenuhi syarat namun rentan kehilangan hak pilihnya.

Di sisi teknis, Anggota KPU Buleleng Ngurah Cahyudi Wiratama mengungkapkan bahwa pendataan pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 didasarkan pada prinsip de jure.

"Sejak data hasil sinkronisasi DP4 diturunkan ke KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Buleleng telah melakukan pemetaan TPS untuk selanjutnya data tersbut dilakukan Coklit oleh Pantarlih, mengenai teknis kami juga telah memberikan bimtek kepada jajaran adhoc secara berjenjang" kata Cahyudi.

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle