Ariyani Sampaikan Potensi Permasalahan Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani ungkap potensi permasalahan dalam tahapan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, permasalahan itu diungkapkan Ariyani saat menghadiri undangan KPU Bali terkait Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Sabtu (30/7), bertempat di Mercure Sanur Resort.
Potensi permasalahan yang disampaikan oleh Srikandi Bawaslu Bali tersebut diantaranya terkait dengan ketentuan adanya salinan KTP-el dan KK untuk sinkronisasi data keanggotaan yang dinilai akan menimbulkan protes politik. Karena pada pasal 7 ayat (1) huruf f disebutkan kepengurusan partai politik hanya dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
Selain itu juga Ariyani mempertanyakan terkait akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hanya diberikan sampai tingkat Bawaslu RI saja, Padahal mengingat terkait pelanggaran terhadap verifikasi parpol ini cukup banyak terjadi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, namun kami ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak memiliki akses SIPOL, padahal potensi terjadi pelanggaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota cukup tinggi,” kata Ariyani.
Menanggapi potensi permasalahan yang disampaikan Ariyani, Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan bahwa diberlakukannya ketentuan pencantuman KTP- Elektronik dan KK untuk memastikan validitas data, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menganut Single Identity Number, setiap orang memiliki nomor seri yang berbeda satu dengan lainnya.
“Ketentuan itu dibuat karena kami ingin pastikan validitas data, dengan memanfaatkan sistem Single Identity Number,” jelas Idham.
Lebih jauh, dirinya juga menjawab terkait dengan akses SIPOL yang diminta di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan segera diberikan, Idham menjelaskan saat ini, akses SIPOL yang dimikili Bawaslu RI merupakan sharing account, dan nanti PUS Datin Bawaslu RI akan mengekstensi dan memberikan ke tingkat Provinsi dan Kabupten/Kota.
“Saat ini yg dimiliki Bawaslu itu merupakan sharing account, dan mungkin Pusdatin Bawaslu RI sedang mengekstensi, nanti rekan-rekan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan bisa melihat data tersebut guna dalam rangka pengawasan,” pungkas Idham.
Selain Ariyani dan Idham, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bali beserta perwakilan dari Partai Politik Calon Peserta Pemilu.