Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani Tantang Generasi Milenial Lakukan Aksi Perubahan Dalam Tahapan Pemilukada Mendatang

Ariyani Tantang Generasi Milenial Lakukan Aksi Perubahan Dalam Tahapan Pemilukada Mendatang

Buleleng, Bawaslu Bali – Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam Sejarah Demokrasi di Indonesia dan generasi milenial ambil peran besar sebagai suksessor di proses electoral tersebut. Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dengan tema “Pemilih Cerdas Wujudkan Pemilukada Berkualitas di Ruang seminar Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Selasa (30/4).

Lanjut Ariyani, di tengah dinamika zaman yang semakin kompleks dan cepat berubah, generasi milenial memegang peranan krusial dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan inklusif. Pemilukada tahun 2024 tidak hanya sekadar pemilihan, tetapi juga cerminan dari semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap masa depan bersama, terkhususnya Bali.

“Milenial merupakan kelompok yang sangat terkoneksi dengan berbagai informasi dan teknologi. Dengan kemampuan tersebut, kalian sebagai pemuda dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam memerangi berita palsu (hoaks) dan menyebarkan informasi yang akurat sebagai mitra Bawaslu dalam pengawasan partisipatif,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.

Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali tersebut juga mengatakan bahwa menjadi bagian dari pengawasan partisipatif artinya memberikan kontribusi secara nyata peran milenial dalam menciptakan proses Demokrasi yang baik dan hasil yang terlegitimasi.

“Milenial juga merupakan agen inovasi, menjadi initiator dari gerakan – gerakan nyata yang perduli akan proses demokrasi, Bawaslu hari ini sangat membutuhkan peran Masyarakat, dalam hal ini para pemuda dengan gagasan – gagasan inovatifnya dan spirit untuk menciptakan kebijakan politik terbaik bangsa ini,” ujar Ariyani.

Pernyataan Ariyani mendapat tanggapan dari Made David selaku salah satu mahasiswa yang hadir, ia mempertanyakan tanggapan Bawaslu terkait dengan fenomena adanya indikasi kecurangan dalam perhelatan proses Pemilu kemarin.

“terkait dengan pembagian bansos saat pemilu, KPK mengeluarkan statmen yang didukung juga oleh Mendagri bahwa untuk Pilkada nanti, bansos dilarang, bagaimana pendapat dari Bawaslu dalam hal ini?,” tanya David.

Menanggapi yang disampaikan David, Ariyani menjelaskan bahwa Bawaslu dalam menentukan sebuah peristiwa bisa disebut pelanggaran atau bukan, berdasarkan dari adanya syarat formil dan materiil yang harus terpenuhi. Dan terkait dengan pembagian bansos di Pilkada, baru bisa ditindak oleh Bawaslu apabila memang sudah ada penetapan pasangan calon.

“Setiap Pemilu/Pemilihan isu bansos sering muncul. Jika bansos dibagi bagikan sebelum penetapan pasangan calon itu belum masuk ranah Bawaslu, yang perlu Bawaslu perhatikan adalah setelah Paslon ditetapkan,” pungkas Wanita Asal Buleleng tersebut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle