Aset Negara Harus Jelas Peruntukannya, Wiratma Soroti Tata Kelola BMN
|
Karangasem, Bawaslu Bali – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tidak cukup hanya memastikan aset tercatat dalam administrasi. Kejelasan status, ketepatan penggunaan, hingga pertanggungjawaban atas setiap barang juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
Hal tersebut ditekankan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat membuka rapat pengelolaan BMN di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026).
Wiratma mengingatkan bahwa pengelolaan BMN memerlukan perhatian serius dari seluruh jajaran, terutama dalam memastikan kesesuaian antara pencatatan administratif dan kondisi penggunaan aset di lapangan. Menurutnya, setiap barang yang berada dalam penguasaan Bawaslu harus memiliki status dan peruntukan yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"BMN ini harus benar-benar kita perhatikan, baik dari sisi pengelolaan maupun administrasinya. Kita harus memastikan bahwa setiap barang yang menjadi aset negara tercatat dengan jelas, digunakan sesuai peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada BMN yang pengelolaannya tidak jelas, apalagi disalahgunakan," tegas Wiratma.
Ia menjelaskan, tanggung jawab terhadap BMN tidak berhenti pada proses pencatatan dan pelaporan. Pemeliharaan serta pemanfaatan aset juga perlu mendapat perhatian agar barang yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.
Karena itu, Wiratma menilai diperlukan pemahaman dan tanggung jawab yang sama di antara jajaran pengelola BMN. Ketertiban administrasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap penggunaan dan kondisi fisik aset sehingga potensi persoalan dalam pengelolaannya dapat diminimalkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem. Kehadiran BPKAD menjadi bagian dari koordinasi dalam pengelolaan aset, khususnya untuk memastikan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara di lingkungan Bawaslu, terutama dalam memastikan kesesuaian antara pencatatan administratif, kondisi fisik, dan pemanfaatan barang. Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, setiap aset diharapkan dapat digunakan secara tepat untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali