Lompat ke isi utama

Berita

Ketut Ariyani dan Gede Sutrawan Dilantik Jadi Tim Pemeriksa Daerah DKPP Periode 2026-2027

Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027

Ketut Ariyani dan Gede Sutrawan dilantik menjadi Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027

Jakarta, Bawaslu Bali – Dua Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Gede Sutrawan, resmi dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2026-2027. Keduanya dilantik bersama ratusan anggota TPD dari seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ketut Ariyani yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas serta Gede Sutrawan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjadi dua perwakilan Bawaslu Bali yang ditetapkan sebagai anggota TPD. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.

Secara nasional, DKPP melantik sebanyak 228 anggota TPD yang terdiri atas 76 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari unsur Bawaslu Provinsi, serta 76 orang dari unsur masyarakat.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan keberadaan TPD memiliki peran penting dalam membantu DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

"Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Heddy.

Heddy menjelaskan, pembentukan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD berasal dari tiga unsur, yakni KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan masyarakat. Khusus anggota dari unsur KPU dan Bawaslu, penetapannya dilakukan DKPP berdasarkan usulan masing-masing lembaga.

Dari 228 anggota TPD yang dilantik, sebanyak 64 orang sebelumnya pernah menjabat pada periode 2025-2026. Sementara itu, 164 orang lainnya merupakan anggota baru yang terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.

Heddy mengingatkan seluruh anggota TPD yang baru dilantik agar menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan.

"Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks," tegasnya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
TPDDKPP
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle