Lompat ke isi utama

Berita

Awasi DPTb dan DPK, Ariyani Jabarkan Potensi Kerawanan Yang Jadi Fokus Pengawasan

Awasi DPTb dan DPK, Ariyani Jabarkan Potensi Kerawanan Yang Jadi Fokus Pengawasan

Bangli, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani jabarkan beberapa potensi kerawanan di tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) . Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang digelar Bawaslu Bangli di Segara Hotel Kedisan, Kamis (30/11).

Dikatakan Ariyani, Walaupun DPTb dan DPK sudah ditetapkan, Bawaslu harus pastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Bukan tanpa alasan, menurutnya ini penting dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan surat suara disalahgunakan.

“Ada beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPTb yang harus kita pahami bersama, diantaranya  Pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar menjadi DPT karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, dan Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Pindah Memilih” kata Ariyani.

 Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali tersebut menekankan bahwa segala bentuk pencegahan yang telah di lakukan selama proses Pemilu berjalan, harus terdokumentasi dengan baik, termasuk dalam bentuk dokumen digital terintegrasi dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui formulir pencegahan online.

Disisi lain, I Wayan Widyardana Putra selaku narasumber mengatakan bahwa Bawaslu merupakan pilar penjaga keadilan Pemilu, maka dari itu, Bawaslu harus menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka Hukum.

“Bawaslu wajib melindungi atau memulihkan hak pilih Warga negara, serta meyakinkan bahwa Hak Pilih mereka dilindingi oleh Undang - Undang,” kata pria asal Karangasem tersebut.

Menurut Widy, Pembentukan posko pengaduan, Koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder merupakan beberapa upaya Bawaslu dalam meli dungi hak pilih warga negara.

“Selain posko pengaduan dan koordinasi, Penyusunan Peta Kerawanan, Penentuan fokus pengawasan, penyusunan alat kerja pengawasan, Penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran dan instruksi juga menjadi instrumen penting yang harus dilakukan Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara,” pungkas Widy

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan dengan mengundang jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kqbupaten Bangli.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle