Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Sipol Sejak Hulu, Pesan Bawaslu Bali Dalam Perkuat Pengawasan di Buleleng

Supervisi dan monitoring Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan di Bawaslu Buleleng

Supervisi dan monitoring Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan di Bawaslu Buleleng

Buleleng, Bawaslu Bali — Tahapan pemilu tidak selalu hadir dalam hiruk-pikuk kampanye atau debat terbuka. Ada fase yang bekerja dalam senyap, administratif, namun menentukan. Salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kesadaran inilah yang melatarbelakangi supervisi dan monitoring Bawaslu Bali di Bawaslu Buleleng, Jumat (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan sejak hulu, sebelum tahapan elektoral memasuki ruang publik yang lebih ramai.

Supervisi difokuskan pada pengawasan pemutakhiran data partai politik, tahapan yang kerap dianggap teknis, namun menyimpan potensi kerawanan jika luput dari pengawasan. Ketepatan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta keterbukaan informasi menjadi titik krusial yang menentukan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pengawasan Sipol tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Menurutnya, justru pada tahapan inilah integritas pemilu diuji secara diam-diam.

“Pengawasan Sipol adalah kerja senyap yang menentukan. Jika keliru di tahap awal, maka dampaknya bisa menjalar ke tahapan berikutnya,” kata Sutrawan.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dan keseragaman pemahaman di jajaran pengawas kabupaten/kota. Bagi Sutrawan, pengawasan bukan hanya soal memastikan prosedur dijalankan, melainkan menjaga prinsip keadilan, kesetaraan peserta, dan keterbukaan informasi publik sejak awal proses kepemiluan.

“Kalau sejak awal data partai politik tidak diawasi dengan cermat, maka ketidakadilan bisa dilegitimasi oleh sistem,” ujar Sutrawan.

Dalam supervisi tersebut, Bawaslu Bali juga mendorong optimalisasi peran pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini. Pencegahan, kata Sutrawan, harus menjadi ruh pengawasan, bukan sekadar penindakan di tahap akhir.

Selain penguatan teknis, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Buku ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi jajaran Bawaslu Buleleng dalam menjalankan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa secara profesional dan berlandaskan hukum.

Bawaslu Buleleng menilai supervisi ini sebagai ruang konsolidasi sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan. Sinergi dengan Bawaslu Bali dipandang penting untuk menyamakan cara pandang dalam membaca risiko dan tantangan pengawasan, khususnya pada tahapan-tahapan awal kepemiluan.

Dengan menempatkan Sipol sebagai perhatian utama dan memperkuat pemahaman pengawas di daerah, Bawaslu menegaskan komitmennya menjaga demokrasi dari tahap paling awal,bahkan ketika proses itu belum terlihat oleh mata publik.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslumengawasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle