BAGIAN DARI BAWASLU MENDENGAR, BAWASLU BALI LAKUKAN RAPAT KERJA DENGAN MITRA KERJA
|
Selasa, 6 Juni 2017
Sebagai bentuk manifestasi dari program Bawaslu mendengar yang digaungkan dari pusat, Bawaslu Provinsi Bali dalam upaya mendengar masukan juga dari stakeholder utamanya terkait masukan perbaikan kelembagaan Bawaslu dari sisi peraturan Bawaslu, maka Bawaslu Provinsi Bali pada hari Selasa, 6 Juni 2017 bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali mengadakan kediatan Rapat Bawaslu Bali dengan dengan stakeholders/Mitra Kerja Dalam rangka mendengar usul/saran perbaikan Perbawaslu Tahun 2017. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah unsur Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, KPU Provinsi Bali, Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Bali, dan tokoh/praktisi kepemiluan diantaranya Drs. I Wayan Juana, SE., Ak.MM, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si, Dr. Ir. Luh Riniti Rahayu, M.Si, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn dan dari pers Yahya Umar. Dari hasil pelaksanaan rapat ini usul/saran/masukan akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai sebuah saran perbaikan adapun beberapa saran yang didapat dari kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Perlu adanya aturan mengenai penanganan penindakan di tempat yang efektif, efisien dan cepat.
Sebagai contoh kasus di TPS 3 Kalibukbuk Buleleng saat Pilkada 2017 lalu dimana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh 2 orang KPPS. Melihat situasi dan kondisi dilapangan yang tidak kondusif maka lewat mekanisme koordinasi di tempat kejadian antara KPU Bali, KPU Kabupaten Buleleng, Bawaslu Bali, dan Panwas Kabupaten Buleleng diputuskan untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang demi mencegah terjadinya kekisruhan di TPS tersebut.
2. Diperlukannya pemecahan masalah polemik mengenai Baliho, Spanduk yang marak dipasang jauh-jauh hari sebelum tahapan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pilkada, seperti diketahui bersama dalam regulasi belum diatur kewenangan Pengawas dalam merekomendasikan Baliho,Spanduk yang bertebaran dan mengganggu ketertiban sebelum tahapan dimulai.
3. Perlu penegasan paradigma Bawaslu dalam pengawasan dengan strategi lebih baik mengedepankan pencegahan tanpa mengabaikan upaya penindakan. Sehingga untuk menjadikan suatu kasus dugaan pelanggaran sebagai temuan baik itu yang bersifat administrasi, kode etik maupun Tindak Pidana, wajib dilakukan upaya-upaya pencegahan terlebih dahulu. Atau di Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 jo Perbawaslu 2 Tahun 2015 tentang pengawasan perlu diatur porsi yang lebih memadai terkait teknis pencegahan walaupun sebagai sebuah strategi pengawasan harus paralel dengan penanganan pelanggaran.
4. Cost politik yang cenderung mengarah kepada politik uang (money politic) di Bali diakui oleh masyarakat sangat marak dilakukan oleh peserta pemilu (petahana) melalui bansos/hibah sehingga harus ada pengaturan lebih lanjut oleh Bawaslu untuk mencegah praktek politik uang lewat bansos/hibah yang bersumber dari APBD/APBN. Praktek ini sulit dijadikan temuan oleh Bawaslu dan jajarannya.
5. Perlu diatur pengawasan terkait pemberitaan di media sosial, mengingat media sossial kini hampir dimiliki oleh setiap orang dan setiap orang dapat memposting apa saja hal yang didapatnya, baik itu berita fakta maupun berita hoax, akan sangat sulit melacak akun media sosial yang melakukan postingan awal yang berbau sara dan black campaign.
6. Perlu memecah Perbawaslu 11 Tahun 2014 jo Perbawaslu 2 Tahun 2015 tentang pengawasan menjadi Perbawaslu yang khusus mengatur tata cara pengawasan/pencegahan terpisah dengan Perbawaslu Penangan Pelanggaran supaya lebih fokus dan memperdalam masing-masing aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran.
7. Bawaslu perlu mengatur secara tegas agar didapatkannya akses data terkait dengan perkembangan laporan dana kampanye baik pada laporan awal dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye sebelum diaudit dan pasca audit.