Bang Literasi, Simbol Semangat Membangkitkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Bangli, Bawaslu Bali – Istilah "Bang Literasi mencuat saat Anggota Bawaslu RI, Puadi, memilih Kabupaten Bangli sebagai lokasi kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu RI, Jumat (15/8) di Ballroom Pramana Zahill, Kintamani.
“Bangli kami maknai sebagai Bang Literasi. Ini bukan sekadar nama daerah, tetapi simbol semangat membangkitkan literasi keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tapi amanah konstitusional untuk membangun kepercayaan publik,” tutur Puadi di hadapan peserta forum.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, pemilih pemula, tokoh masyarakat, yayasan penyandang disabilitas, hingga rekan media di Kabupaten Bangli. Forum ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran publik akan keterbukaan informasi sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu ke depan.
Puadi menegaskan, keterbukaan informasi menjadi instrumen vital agar masyarakat, khususnya di Bali, dapat mengakses berbagai data dan informasi yang dimiliki Bawaslu. Dengan begitu, publik akan mengetahui eksistensi, peran, tugas, dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. “Bawaslu memastikan informasi tersebut dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs web, media sosial, serta layanan informasi langsung di kantor-kantor Bawaslu di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Di era digital, tantangan keterbukaan informasi kian kompleks. Arus informasi yang deras menuntut Bawaslu merespons cepat, namun tetap menjaga akurasi dan akuntabilitas. Untuk itu, Bawaslu akan memperkuat sinergi dengan media, sekaligus melibatkan tokoh masyarakat, kelompok disabilitas, perempuan, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi yang bermartabat serta memastikan informasi yang diterima publik akurat, transparan, dan mendidik.
“Forum ini menjadi sarana tukar pengetahuan yang sangat penting. Masih banyak masyarakat yang mengira penyelenggara pemilu hanya terbatas pada KPU. Padahal keberadaan Bawaslu dengan seluruh kewenangannya sangatlah penting. Terlebih setelah keluarnya Putusan MK Nomor 104, peran Bawaslu menjadi semakin strategis,” pungkasnya.