Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali: 529 Imbauan Dikeluarkan, Pilkada Bali 2024 Tanpa Sengketa di MK

Bawaslu Bali: 529 Imbauan Dikeluarkan, Pilkada Bali 2024 Tanpa Sengketa di MK

Kuta, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengapresiasi kinerja KPU Provinsi Bali dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, tidak ada saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Bali karena teknis penyelenggaraannya telah sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Wirka saat menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Sabtu (11/1).

"Kami mengapresiasi KPU Provinsi Bali karena teknis penyelenggaraannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Balu mencatat adanya 46 saran perbaikan yang telah dikeluarkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Wirka.

Menurut Wirka, saran perbaikan ini dikeluarkan karena masih ditemukan kesalahan tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk koreksi agar penyelenggaraan pemilihan di masa depan menjadi lebih baik.

Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu Bali juga melakukan langkah pencegahan dan penindakan sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Salah satu bentuk pencegahan adalah penerbitan total 529 imbauan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Dari jumlah tersebut, 33 imbauan dikeluarkan oleh tingkat provinsi dan 496 imbauan berasal dari tingkat kabupaten/kota.

"Imbauan kami keluarkan kepada stakeholder terkait, seperti KPU, partai politik, pasangan calon, ASN, kepala desa, dan pihak lainnya. Tujuannya untuk mengingatkan mereka akan aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pemilihan," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi, seperti Kejaksaan Tinggi Bali, BPK Perwakilan Bali, Dinas PMD Dukcapil Bali, Kepolisian Daerah Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, Wirka menyoroti capaian penting dari Pemilihan 2024 di Bali, yaitu tidak adanya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dianggap sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Bali.

"Kita patut berbangga karena penyelenggaraan Pilkada di Bali tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini mencerminkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Bali yang semakin baik," kata Wirka.

Meski demikian lanjut Wirka, laporan pelanggaran tetap ada. Di tingkat provinsi, tercatat dua laporan yang ditangani. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, terdapat tujuh laporan dan empat temuan. Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Klungkung menjadi wilayah yang nihil pelanggaran.

Wirka juga mengungkapkan adanya informasi awal terkait ketidaknetralan ASN dan aparatur desa, seperti kepala dusun atau kepala lingkungan, di beberapa wilayah, termasuk Karangasem, Denpasar, Badung, dan Jembrana. Di Bangli, terdapat lima informasi awal yang telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilihan di masa mendatang. "Evaluasi ini adalah refleksi bersama. Kolaborasi dan pengawasan yang baik akan menjaga kualitas demokrasi di Bali," tutup Wirka.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle