Bawaslu Bali Ajak Pemilih Pemula Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Pemilih muda pada Pemilu 2024 diprediksi akan menembus 60 persen. Dengan kata lain, Pemilu 2024 akan menjadi era para mahasiswa dan pemilih pemula untuk memberikan suara. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan HIMIP BATIK (Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Bahas Politik) Universitas Warmadewa yang mengusung tema "Menakar Peluang Partisipasi Pemilih Pemula di Provinsi Bali dalam Pemilu Serentak 2024", Sabtu (4/3).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani yang turut hadir sebagai narasumber mengungkapkan, Para pemilih pemula ini akan menjadi target dari peserta pemilu dan juga partai politik dalam menentukan pilihan, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi untuk memberikan wawasan terhadap apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam pemilu 2024.
"Hari ini kami hadir untuk memberikan pemahaman kepada adik-adik tentang apa sih Pemilu itu, dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada Pemilu 2024 nanti," ujar Ariyani.
Dihadapan siswa/i SMA dan SMK se-Denpasar, Ariyani menuturkan, dengan gencar dan masifnya sosialisasi Pemilu bagi Pemilih Pemula, dirinya mengharapkan ada transfer pengetahuan dan pemahaman tentang pendidikan politik yang akan membentuk pemilih yang rasional dan cerdas dalam rangka melahirkan pemimpin cerdas.
"Jangan sampai pemilih pemula kita tidak menggunakan hak pilihnya karena ketidaktahuan atau kekurangan informasi atau sebagainya,” kata Ariyani
Lebih lanjut Srikandi Bawaslu Bali itu menambahkan, selain melahirkan pemilih cerdas, Bawaslu Bali juga saat ini sedang mendorong pemilih pemula tersebut untuk turut serta berperan aktif ikut melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui wadah pengawasan partisipatif.
"Program wadah partisipatif di Bawaslu memiliki banyak lingkup area edukasi diantaranya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, Pojok Pengawasan dan Riset Publikasi Tulisan atau Media Kepemiluan," ucapnya.
Terakhir, Ariyani mengajak pemilih pemula untuk berani melapor ke Bawaslu setempat jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pemilu oleh peserta Pemilu.
"Adik-adik harus berani melapor ke Bawaslu, jika nantinya menemukan pelanggaran Pemilu di lingkungan kalian," pungkas Ariyani.