Bawaslu Bali Antisipasi Hoaks dan Pidana Pemalsuan Jelang Pendaftaran Kepala Daerah
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Tahapan pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dinilai rawan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap hal ini.
Sebagai langkah awal, Aji berpandangan keselarasan pandangan di antara anggota Sentra Gakkumdu terkait pola penanganan tindak pidana sangat penting dilakukan, itu disampaikannya dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon yang digelar Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (26/8).
"Ada banyak potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam tahapan pencalonan, termasuk pemalsuan dokumen. Belajar dari Pemilu 2024, kita harus lebih berhati-hati. Oleh karenanya, seluruh anggota Gakkumdu harus memiliki pemahaman yang sama terkait unsur-unsur pidana, agar tidak ada kebingungan saat menangani laporan masyarakat," ujar Aji.
Pernyataan Aji mendapat tanggapan dari Banit 1 Satreskrim Polres Gianyar, I Waryan Arto. Tertarik dengan kasus pemalsuan dokumen, Arto menekankan pentingnya kehadiran ahli yang memiliki wewenang untuk memastikan keaslian suatu dokumen dalam penanganan kasus pemalsuan. "Kita harus melibatkan ahli yang berwenang untuk menentukan apakah sebuah dokumen palsu atau tidak. Jika kita tidak memiliki otoritas tersebut, kita bisa salah langkah," ujar Arto.
Ia juga menyarankan agar dilakukan koordinasi lebih awal dengan lembaga-lembaga terkait yang menerbitkan dokumen tersebut, sehingga apabila terjadi dugaan pemalsuan, pihak Gakkumdu tidak kehabisan waktu dalam mengusut kasus tersebut.
Mendukung saran Arto, Aji menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi lebih awal dengan lembaga terkait untuk memastikan keaslian dokumen yang digunakan dalam syarat pendaftaran calon. Selain itu dirinya meminta jika ada laporan maka Bawaslu Kabupaten Gianyar harus di dampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Sementara itu, Kasubsi Tut Kejari Gianyar, Fikri A. Kornain, menyoroti pentingnya patroli cyber untuk mengatasi penyebaran hoaks yang dapat meresahkan masyarakat. "Banyak pelanggaran yang terjadi di media sosial, seringkali dilakukan oleh akun-akun palsu. Kita perlu lebih responsif dalam menghadapi ini agar tidak salah mengambil tindakan," kata Fikri.
Menanggapi hal ini, Aji mengungkapkan bahwa sempat ada pembahasan, apakah memungkinkan teman-teman dibagian cyber kepolisian tergabung ke dalam Sentragakkumdu. "Meski belum ada aturan yang mewadahi hal tersebut, namun kita bisa memanfaatkan Pokja Pengawasan Isu Negatif yang dimiliki Bawaslu, sehingga dapat melibatkan rekan-rekan dari kepolisian untuk membantu analisis akun-akun palsu," jelasnya.
Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar serta sejumlah pejabat terkait lainnya.